Baleg Akan Undang KPK dan Pakar Hukum Sebelum Bentuk Panja

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 17:56 WIB
Baleg DPR memutuskan memutuskan mengundang KPK dan pakar sebelum menetapkan perubahan atas RUU Nomor 30 Tahun 2002 sebelum menetapkan perubahan RUU KPK.
Pimpinan KPK ragam zaman berpose di Gedung KPK baru, Jakarta, Selasa (29/12). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pakar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum menetapkan perubahan atau revisi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 30 tahun 2002 dibahas melalui panitia kerja (Panja).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan dalam perubahan UU KPK ini dibutuhkan kehati-hatian. Sehingga, segala masukan untuk menyempurnakan draf RUU KPK perlu didengarkan. Untuk itu, dalam rapat ini pembentukan Panja diundur.

"Sedianya, setelah penjelasan akhir pengusul, lalu bentuk Panja. Tapi, dari perkembangan, kami simpulkan pembentukan Panja diundur. Lalu, RDPU dengan KPK dan pakar yang paham masalah UU KPK," kata Supratman di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/2).
Ketua Baleg Firman Soebagyo berpendapat serupa. Dia mengharapkan agar RDPU dengan KPK dan pakar segera terlaksana untuk dapat membentuk Panja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada lampu hijau dari KPK, tidak ada masalah untuk disahkan sebagai inisiatif DPR," kata Firman.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska menjelaskan terkait beberapa masukan dan pandangan dalam rapat, akan menjadi rujukan Panja saat bekerja. Termasuk soal izin penyadapan dan kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).

"Penyadapan, tidak kita keluarkan dari UU. Tapi diatur dan diberi izin dewan pengawas, internal KPK sendiri," ucap Risa.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Ichsan Soelistyo menambahkan draf usulan ini tidak untuk melemahkan KPK. Hanya saja, menurutnya administrasi perlu diperbaiki dan pembentukan dewan pengawas diperlukan.

"Lembaga sebesar KPK kalau tidak ada dewan pengawas kan kesannya tidak baik. Penyadapan tidak keluar dari KPK. Tidak setiap mau menyadap harus minta izin," kata Ichsan.

Anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf meminta agar saat mengundang KPK dan pakar untuk membahas RUU, harus fokus membahas draf yang sudah ada.

"Ketika kita undang KPK atau pakar, kita serahkan ke mereka naskah akademis ini. Fokus membahas naskah RUU yang ada di kita," kata Al Muzammil.

Supratman meminta kesepakatan kepada forum terkait digelarnya RDPU dengan KPK dan pakar untuk mendapat masukan komprehensif. Dia mengatakan akan segera menjadwalkan dan menghubungi Pimpinan KPK dalam satu sampai dua hari ke depan.
"Sebelum lanjutkan ke tingkat Panja, kita akan RDPU dengan KPK. Setuju?," tanya Supratman. Anggota Baleg pun menyerukan setuju sekaligus menutup rapat sore ini.

Sebelumnya, Baleg membahas harmonisasi draf RUU KPK yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Draf itu merupakan usulan 40 anggota dewan dari enam fraksi partai politik di parlemen, salah satunya PDI Perjuangan.

Perubahan yang diusulkan PDI Perjuangan dan lima fraksi lainnya menyangkut penyadapan, pembentukan dewan pengawas, syarat penyelidik dan penyidik, ketentuan penyelidikan dan penyidikan serta kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER