Jakarta, CNN Indonesia -- Tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap satu dari empat buron terdakwa perkara narkoba yang sempat melarikan diri dalam perjalanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Desember lalu.
Penangkapan buron bernama Rio Reynaldo dilakukan intelijen Kejagung dan Kejari Jakarta Utara pada Selasa (2/2) kemarin. Rio berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok pesantren di kawasan Banten.
"Buron terdakwa diamankan di Pesantren Cigandeng, Pandeglang, Banten, pada Selasa (2/2) pukul 20.50 WIB," ujar Kepala Kejari Jakarta Utara Agung Dipo melalui keterangan tertulis, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio merupakan terdakwa kasus narkoba yang mendapat dakwaan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada awal Desember tahun lalu ia kabur dari mobil tahanan yang membawanya bersama tiga tahanan lain.
Para tahanan yang kabur kala itu, selain Rio, adalah Hengky Sutejo, Desi Sugita, dan Darmin. Mereka saat itu berhasil kabur setelah menyiram air cabai ke polisi yang mengawal kendaraan, Brigadir Erry Wijaya.
Keempat terdakwa kasus narkotika tersebut kabur di jalan dekat LP Cipinang. Hingga saat ini, baru Rio yang berhasil diringkus kembali oleh petugas keamanan. Sementara ketiga rekannya belum diketahui keberadaannya hingga sekarang.
(obs)