Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 18 tahun penjara terhadap Bambang Adrianto (47) dan 20 tahun penjara terhadap terhadap M. Nasir (35), dua terdakwa kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 1,332 ton. Keduanya diketahui merupakan supir yang membawa ganja dari Medan menuju Jakarta.
Sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Ketua Puji Astuti menyatakan bahwa terdakwa Bambang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Namun, dari hasil pemeriksaan selama persidangan, terdakwa kooperatif dan mengaku bersalah dan menyesali tindakannya tersebut.
"Menjatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak bisa dibayarkan, hukuman penjara akan ditambah 6 bulan," ujar Puji dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (19/11).
Hakim Puji menjelaskan terdakwa Bambang berperan sebagai supir truk yang mengirimkan ganja seberat 300 kilogram dari Medan ke Jakarta pada bulan September 2014. Pengiriman tersebut masih dalam satu rangkaian pengungkapan ganja seberat 1,332 ton yang diungkap oleh Reserse Narkoba Polsek Kalideres, Jakarta Barat, pada tanggal 24 Desember 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Puji mengungkapkan, hal lain yang meringankan hukuman terdakwa Bambang adalah faktor usia, tidak pernah terkena kasus pidana dan hanya sebagai supir.
"Terdakwa dalam kasus tersebut menyatakan hanya disuruh dan dijanjikan sejumlah uang yang diakui untuk menambah pendapatannya," ujar Puji.
Di sisi lai, usai melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa Bambang menyatakan menerima putusan tersebut.
"Terdakwa menerima putusan tersebut," ujar Abbas selaku kuasa hukum Bambang.
Jaksa Penuntut Umum yang diminta oleh hakim menanggapi keputusan terdakwa Bambang menyatakan akan memikirkan kembali putusan tersebut.
"Kami akan pikir-pikir dahulu," ujar JPU Amril Abdi.
Sementara itu, sama hal dengan terdakwa Bambang, Hakim Ketua Bambang Budi Murti menyatakan terdakwa M. Nasir bersalah karena bersedia menjadi pengemudi truk berisikan ganja seberat 1,332 ton yang dikemas ke dalam 33 buah karung berukuran besar dari Medan ke Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014.
"Menjatuhi hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp1 miliar. Apa bila tidak membayarkan denda, akan ditambah penjara selama 6 bulan," ujar Hakim Bambang dalam persidangan.
Hakim Bambang mengatakan, putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan salama persidangan. Terdakwa Nasir menyatakan mengaku bersala dan sedikit membantah dakwaan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Pelaku juga menyatakan menyesal dan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum," ujar Hakim Bambang.
Terdakwa Nasir, usai melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, JPU menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, di hari yang sama PN Jakbar memvonis mati terdakwa Zaini Jamaludin (40), terdakwa pemilik truk berisikan narkoba jenis ganja seberat 1,332 ton. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan, sehingga putusan hukuman mati dianggap tepat.
"Menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa," ujar Hakim Ketua M. Taufik Tatas dalam persidangan.
(pit)