Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan pernyataan ayah Mirna, Darmawan Salihin, soal petikan perbincangan putrinya dengan Jessica Kumala Wongso di WhatsApp, belum disampaikan kepada penyidik.
“Tentunya (Darmawan) akan kami mintai keterangan. (Pernyataan) itu kan belum dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/1).
Ucapan Darmawan soal percakapan Mirna dan Jessica, kata Iqbal, sesungguhnya bukan konsumsi publik, melainkan materi yang mesti disampaikan kepada penyidik. (Ikuti terus perkembangan pengusutan kasus ini di Fokus:
BABAK BARU KASUS MIRNA)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ujar Iqbal, penyidik telah memegang bukti penting meski ada informasi dari Darmawan yang belum disampaikan dan belum tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bukti penting itu, menurut Iqbal, ialah rekaman
closed-circuit television (CCTV) pada saat kejadian.
"Kami sudah punya (rekaman) CCTV sekarang. Nanti akan kami sinkronkan dengan alat bukti yang kami punya," kata Iqbal.
Semalam, pada acara bincang-bincang di sebuah stasiun televisi swasta, Darmawan menceritakan salah satu pesan Jessica ke putrinya di WhatsApp. Darmawan mengaku melihat pesan tertulis itu setelah Mirna meninggal.
Menurut Darmawan, pada pesan itu tertulis Jessica minta untuk dicium oleh putrinya.
Iqbal mengatakan, sampai saat ini polisi masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi, sebab kedua hal itu yang akan membantu proses pengungkapan motif kematian Mirna.
"Kami masih kumpulkan dan kuatkan alat bukti sehingga nanti akan meyakinkan hakim di peradilan yang membaca semuanya. Pemeriksaan saksi terus berjalan. Semua saksi, kembarannya, orangtuanya. Mungkin ada pengulangan pemeriksaan saksi-saksi itu, termasuk karyawan kafe," ujar Iqbal.
Jessica, sahabat Mirna yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, telah ditangkap dan ditahan dengan alasan untuk mempermudah pemeriksaan terhadapnya.
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna tewas usai meminum kopi vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
(agk)