“Tentunya (Darmawan) akan kami mintai keterangan. (Pernyataan) itu kan belum dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/1).
Ucapan Darmawan soal percakapan Mirna dan Jessica, kata Iqbal, sesungguhnya bukan konsumsi publik, melainkan materi yang mesti disampaikan kepada penyidik. (Ikuti terus perkembangan pengusutan kasus ini di Fokus: BABAK BARU KASUS MIRNA)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah punya (rekaman) CCTV sekarang. Nanti akan kami sinkronkan dengan alat bukti yang kami punya," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, sampai saat ini polisi masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi, sebab kedua hal itu yang akan membantu proses pengungkapan motif kematian Mirna.
"Kami masih kumpulkan dan kuatkan alat bukti sehingga nanti akan meyakinkan hakim di peradilan yang membaca semuanya. Pemeriksaan saksi terus berjalan. Semua saksi, kembarannya, orangtuanya. Mungkin ada pengulangan pemeriksaan saksi-saksi itu, termasuk karyawan kafe," ujar Iqbal.
Lihat juga:Cerita Jessica Jadi Tersangka |
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna tewas usai meminum kopi vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. (agk)