Pengacara: Polisi Langgar KUHAP Tak Berikan BAP Jessica

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 17:17 WIB
Menurut pengacara tersangka Jessica, polisi melanggar KUHAP pasal 72 terkait BAP Jessica yang tidak bisa diperoleh oleh pengacara atas kasus kematian Mirna.
Pengacara Jessica Kumala Wongso meminta polisi memberikan BAP kliennya terkait pemeriksaan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto menyatakan polisi telah melanggar hukum karena tidak menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas Jessica usai diperiksa sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.

"(Jessica) diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).

Pasal tersebut berbunyi 'atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.'

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi mengatakan polisi memintanya untuk menunggu sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21. Namun, ia mengaku, polisi sampai saat ini tidak memberi kepastian kapan berkas tersebut dinyatakan P21.
"Alasannya (polisi) nunggu P21, nah P21 itu kapan? Di KUHAP kan tidak ada harus nunggu sampai P21. Tidak ada kata-kata begitu. Di Pasal 72 tidak ada kata-kata begitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi mengaku pihaknya masih optimis Jessica tidak terkait dengan kematian Mirna. Menurut Yudi, polisi tidak memiliki cukup bukti sehingga memaksakan Jessica sebagai tersangka.

"Orang tidak berbuat malah suruh ngaku, walaupun udah dipaksa berkali-kali. Selain itu, yang mana yang membuktikan Jessica menuang racun, kan tidak ada. Tidak ada yang membuktikan," ujar Yudi.

Sementara itu, Yudi mengaku tim kuasa hukum Jessica belum mempersiapkan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Jessica.
Namun, berdasarkan keterangn yang ia terima dari polisi, Jessica di jerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja.

"Kita belum tahu akan berbuat apa. Kita masih rundingkan. Karena salinan BAP dari polisi," ujarnya.

Sebelumnya, Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu pagi pekan lalu. Penyidik menangkapnya kurang dari 10 jam pasca gelar perkara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna, tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Jakarta.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER