"(Jessica) diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Pasal tersebut berbunyi 'atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yudi mengaku pihaknya masih optimis Jessica tidak terkait dengan kematian Mirna. Menurut Yudi, polisi tidak memiliki cukup bukti sehingga memaksakan Jessica sebagai tersangka.
Sementara itu, Yudi mengaku tim kuasa hukum Jessica belum mempersiapkan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Jessica.
"Kita belum tahu akan berbuat apa. Kita masih rundingkan. Karena salinan BAP dari polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu pagi pekan lalu. Penyidik menangkapnya kurang dari 10 jam pasca gelar perkara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna, tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Jakarta.