Kosong, Rumah Jessica Batal Digeledah Polisi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 13:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal  Polisi tidak bisa melakukan penggeledahan jika pemilik rumah tidak berada di lokasi.
Jessica Kumala Wongso. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan polisi gagal melakukan penggeledahan terhadap rumah Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.

"Tadi malam ada upaya penggeledahan. Tapi tidak dilaksanakan. Karena kediaman J sudah sepi," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2).

Iqbal menjelaskan, polisi tidak bisa melakukan penggeledahan jika pemilik rumah tidak berada di lokasi. Ia juga menuturkan, sampai hari ini polisi belum menentukan waktu untuk melakukan penggeledahan kembali terhadap rumah Jessica.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini kami belum ada rencana penggeledahan lagi," ujarnya.
Meski rumah Jessica gagal digeledah, Iqbal mengaku polisi intensif melakukan pemeriksaan terhadap Jessica untuk mendapatkan pembuktian atas kasus kematian Mirna.

"Sampai saat ini kita tidak mengejar pengakuan. Meskipun keterangan terdakwa masuk dalam alat bukti Pasal 184 KUHAP, tapi kita tidak ke sana. Kita masih mengejar pembuktian," ujar Iqbal.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Jessica. Kala itu, Selasa (12/1), penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti yang diduga menjadi kunci untuk mengungkap kasus kematian Mirna.

“Salah satu saksi, rumahnya kami datangi. Kami terbitkan surat perintah penggeledahan. Kami cari sesuatu yang dibutuhkan. Dicari barang buktinya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Jessica, Mirna, dan satu lagi kawan mereka, Hani, bertemu di Restoran Olivier pada hari nahas itu. Jessica datang lebih awal dari Mirna dan Hani, lalu memesankan minuman cocktail dan fashioned sazerac untuknya dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan es kopi vietnam.
Menurut Krishna, penggeledahan dilakukan terhadap teman Mirna itu karena “Dia ada di tempat kejadian perkara, yang memesan kopi, yang membayar kopi, dan yang menunggu korban. Itu fakta.”

Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu pekan lalu. Ia ditangkap kurang dari 10 jam pascagelar perkara penetapan tersangka atas kasus kematian Mirna.

Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER