"Pasti bisa, tergantung fraksi masing-masing. Kalau lihat perkembangan di dalam, sangat luar biasa dinamikanya," kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/2).
Selain dari fraksi, Supratman menjelaskan perubahan itu terbuka kemungkinan datang dari KPK. KPK dan pakar-pakar hukum akan diundang dalam waktu dekat untuk membahas draf usulan revisi UU lembaga antirasuah tersebut agar nendapatkan masukan yang objektif dan komprehensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gerindra kan, saya diminta Pak Prabowo dan sekretaris jenderal untuk sampaikan tolak revisi UU KPK. Tapi bedakan mana urusan Ketua Baleg dan fraksi," kata Supratman.
Baleg sebelumnya memutuskan mengundang KPK dan pakar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum menetapkan revisi atas UU) Nomor 30 tahun 2002 dibahas melalui panitia kerja (Panja).
Supratman menyatakan dalam perubahan UU KPK ini dibutuhkan kehati-hatian. Sehingga, segala masukan untuk menyempurnakan draf RUU KPK perlu didengarkan. Untuk itu, dalam rapat ini pembentukan Panja diundur.
"Sedianya, setelah penjelasan akhir pengusul, lalu bentuk Panja. Tapi, dari perkembangan, kami simpulkan pembentukan Panja diundur. Lalu, RDPU dengan KPK dan pakar yang paham masalah UU KPK," kata Supratman di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/2). (rdk/rdk)