Draf RUU KPK Masih Dapat Berubah

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 06:37 WIB
DPR akan undang KPK dan pakar hukum dalam waktu dekat untuk membahas draf usulan revisi UU lembaga antirasuah tersebut.
Massa aksi menolak revisi UU KPK, 15 Oktober 2015. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, draf perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dapat berubah.

"Pasti bisa, tergantung fraksi masing-masing. Kalau lihat perkembangan di dalam, sangat luar biasa dinamikanya," kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/2).

Selain dari fraksi, Supratman menjelaskan perubahan itu terbuka kemungkinan datang dari KPK. KPK dan pakar-pakar hukum akan diundang dalam waktu dekat untuk membahas draf usulan revisi UU lembaga antirasuah tersebut agar nendapatkan masukan yang objektif dan komprehensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sebelumnya jajaran Pimpinan KPK telah menyatakan menolak perubahan UU, Supratman berpendapat KPK tetap perlu diundang untuk mengetahui draf yang baru tersebut apakah ada pelemahan atau tidak.

"KPK mungkin belum dapatkan draf yang diusulkan pengusul. Maka kami harap ketika pengusul serahkan naskah akademisnya, lalu menyerahkan draf RUU agar KPK bisa melihat apakah ada pelemahan atau tidak," kata Supratman.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, partainya tetap tegas menolak revisi UU KPK. Namun, dia meminta agar hal itu dibedakan dengan tugasnya sebagai pimpinan Baleg.

"Gerindra kan, saya diminta Pak Prabowo dan sekretaris jenderal untuk sampaikan tolak revisi UU KPK. Tapi bedakan mana urusan Ketua Baleg dan fraksi," kata Supratman.

Baleg sebelumnya memutuskan mengundang KPK dan pakar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum menetapkan revisi atas UU) Nomor 30 tahun 2002 dibahas melalui panitia kerja (Panja).

Supratman menyatakan dalam perubahan UU KPK ini dibutuhkan kehati-hatian. Sehingga, segala masukan untuk menyempurnakan draf RUU KPK perlu didengarkan. Untuk itu, dalam rapat ini pembentukan Panja diundur.

"Sedianya, setelah penjelasan akhir pengusul, lalu bentuk Panja. Tapi, dari perkembangan, kami simpulkan pembentukan Panja diundur. Lalu, RDPU dengan KPK dan pakar yang paham masalah UU KPK," kata Supratman di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/2). (rdk/rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER