Gerindra Nilai Dewan Pengawas Dapat Lemahkan KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 18:42 WIB
Fadli Zon menilai munculnya dewan pengawas di draf perubahan UU KPK, bisa melemahkan lembaga antirasuah itu dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon menilai keberadaan dewan pengawas di KPK malah membuatnya semakin lemah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keberadaan dewan pengawas dalam draf perubahan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Sikap Gerindra menolak, karena kami menganggap revisi itu bisa melemahkan KPK. Semuanya harus lewat dewan pengawas. Prinsipnya harus ada yang mengawasi tapi tidak seperti itu," kata Fadli, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2).

Fadli berpendapat dewan pengawas nantinya akan menghambat kinerja KPK. Apalagi disebutkan dalam draf revisi itu, penyadapan harus mendapat izin dewan pengawas.
Dalam draf revisi UU KPK yang beredar, pada Pasal 12A ayat 1 bahwa penyadapan harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas. Pimpinan KPK juga harus melakukan hal serupa jika ingin melakukan penyadapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaedi Mahesa mengatakan izin penyadapan oleh dewan pengawas harus dikaji lebih jauh.

Pasalnya, izin tersebut dapat menghambat gerak KPK yang membutuhkan kecepatan dalam mengusut suatu kasus.

"Kalau membatasi gerak, padahal KPK perlu bergerak dengan lincah. Nah ini lah yang menurut kamin kami perlu mencermati tidak buru-buru menerima," kata Desmond.
Kemarin, Senin (1/2) Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas harmonisasi draf revisi UU KPK yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Draf RUU KPK ini dipaparkan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo sebagai perwakilan fraksi pengusul.

Dalam draf tersebut, Riska memaparkan beberapa poin perubahan yang diusulkan, diantaranya soal penyadapan, dan pembentukan dewan pengawas.

"Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan," kata Risa di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/2).
Sementara, mengenai pembentukan dewan pengawas diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Pasal-pasal itu mengatur tugas pokok dan fungsi, syarat-syarat menjadi anggota dewan pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian. (pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER