Meski Dakwaan Ditarik, Kasus Novel Baswedan Belum Berhenti

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 16:43 WIB
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan Jaksa Agung HM Prasetyo punya waktu sebelum tanggal 9 Februari 2016 menghentikan penuntutan.
Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas dakwaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditarik dari Pengadilan Negeri Bengkulu oleh Kejaksaan. Namun, penarikan ini belum tentu menghentikan penuntutan kasus sebelum Kejaksaan bertindak tegas.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajarannya punya waktu sebelum tanggal 9 Februari 2016 untuk menghentikan penuntutan setelah penarikan berkas dakwaan.

"Mengenai tindak lanjut selah penarikan dakwaan belum diberikan detilnya. Kejagung dan Kejaksaan Bengkulu akan pelajari kembali berkas yang berhubungan dengan Novel," kata La Ode di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

La Ode menambahkan, merujuk Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penghentian penuntutan dapat dilakukan sekalipun sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Toleransi waktu yang diberikan untuk mengambil sikap yakni selama tujuh hari sebelum tanggal sidang 16 Februari 2016. "Harapannya Kejaksaan Agung segera menyikapi itu karena waktu sempit," katanya.

Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo menyoroti hubungan dua lembaga. "Tiga hari kami pendekatan ke Kejaksaan. Surat dakwaan ditarik. Ke depan harapannya lebih harmonis dan sinkron," kata Agus dalam jumpa pers

Agus tak menampik hubungan antarlembaga penegak hukum ini dapat renggang lantaran kasus Novel dan dua eks komisioner yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ia mengklaim telah melakukan sejumlah upaya pendekatan ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk menghentikan kasus.
Di pengujung Februari 2015, Novel yang menangani sejumlah kasus penting di KPK, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.

Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK. Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono sempat meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.

Berganti presiden justru tak meredakan kasus. Kejaksaan Negeri Bengkulu tetap melimpahkan berkas ke pengadilan pada Jumat pekan lalu. Namun kini berkas telah ditarik setelah KPK melobi. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER