Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar perkara pembunuhan pencuri sarang burung walet oleh Novel Baswedan dihentikan proses hukumnya.
Menurut Prasetyo, saat ini perkara yang melibatkan Novel sudah berada di batas akhir. Ia pun mempertanyakan alasan permintaan penghentian proses hukum kasus Novel yang dilayangkan para pemimpin KPK terhadapnya.
"Ini kan sudah di muara, alasannya apa saya tanya? Apa kepentingan umumnya? Nanti tanya (kepada KPK) soal kepentingan umumnya apa (sampai harus menghentikan perkara Novel)," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya telah membenarkan bahwa ia sudah melobi Prasetyo untuk menghentikan kasus Novel. Agus mengaku, kelima pimpinan KPK terkejut lantaran Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pelimpahan berkas bakal dilanjutkan dengan penentuan majelis hakim dan tanggal sidang.
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, bahkan meminta pihak Kejaksaan untuk meneliti kembali berkas dakwaan kliennya.
"Kami minta Kejaksaan meneliti kembali kasus ini apakah ini layak dibawa ke pengadilan atau tidak. Sehingga, pesan dari presiden jangan heboh bisa terlaksana dengan kasus ini dihentikan sesuai rekomendasi Ombudsman," kata Saor di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Di penghujung Februari 2015, Novel ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.
Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.
Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.
Sementara itu, serangan bertubi ini membawa Bambang dan Novel mengadu ke Ombudsman atas penangkapan dan prosedur penyidikan Polri kepada keduanya. Ombudsman satu suara melihat Polri melanggar administrasi prosedur ketika menangani kedua kasus. Namun hingga kini tak ada kabar kelanjutan penanganan laporan ini dan sanksi yang diberikan oleh Polri kepada penyidiknya.
(obs)