Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melalui pengacaranya, Saor Siagian, meminta pihak Kejaksaan untuk meneliti kembali berkas dakwaan kliennya. Novel dijerat kasus pembunuhan pencuri sarang burung walet di Bengkulu, beberapa tahun silam.
"Kami minta Kejaksaan meneliti kembali kasus ini apakah ini layak dibawa ke pengadilan atau tidak. Sehingga, pesan dari presiden jangan heboh bisa terlaksana dengan kasus ini dihentikan sesuai rekomendasi Ombudsman," kata Saor di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2).
Saor menjelaskan banyak pelanggaran prosedur dalam kasus kliennya seperti saat penangkapan dan penahanan Novel, merujuk hasil investigasi Ombudsman RI. Menurut Saor, kasus ini tak lebih dari upaya kriminalisasi Novel.
Novel diketahui pernah menyidik sejumlah kasus besar seperti kasus korupsi Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi yang dikenakan pada petinggi Polri Djoko Susilo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sungguh pencederaan hukum yang luar biasa karena kasus ini sudah terjadi 12 tahun yang lalu dan jaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) itu sudah diminta untuk dihentikan tetapi begitu BG (Budi Gunawan, Wakil Kepala Polri) ditetapkan sebagai tersangka kemudian kasus Novel hidupkan kembali," katanya.
Hal senada diucapkan praktisi hukum yang turut menjadi pembela Novel, Lelyana Santosa. Lely mengklaim dirinya dan tim pengacara Novel telah bertemu pihak KPK untuk membahas keberlangsungan kasus ini. Dari pembahasan di Kantor KPK, Jakarta, pada Senin (1/2) ini menghasilkan kata bulat untuk penghentian kasus.
nove
"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan. Kami masih ada waktu saat ini masih dalam wewenang kejaksaan," katanya.
Lelyana menjelaskan segala cara baik formal maupun informal termasuk lobi dengan pihak Kejaksaan dilakukan. "Yang pasti kami akan berusaha KPK juga sekeras mungkin agar ini tidak terjadi di persidangan," ucapnya.
Sementara itu, pekan lalu Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan ketika dihubungi CNN Indonesia membenarkan berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. "Ya sudah dilimpahkan kemarin (Jumat). Belum (tahu kapan akan disidang), nunggu penetapan hakim hari sidangnya," kata Made.
Ketua KPK Agus Rahardjo ketika ditanya CNN Indonesia soal kasus kriminalisasi yang menjerat anggotanya, ia tak menampik masih melobi Kejaksaan. "Itu tidak kami lakukan secara terbuka tapi kami melakukan. Kami tidak bisa declare, 'Kami membela.' Tapi kami melakukan itu. Mudah-mudahan berhasil," katanya.
Di penghujung Februari 2015, penyidik Novel Baswedan yang menangani sejumlah kasus penting di KPK. Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.
Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.
Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.
Sementara itu, serangan bertubi ini membawa Bambang dan Novel mengadu ke Ombudsman atas penangkapan dan prosedur penyidikan Polri kepada keduanya. Ombudsman satu suara melihat Polri melanggar administrasi prosedur ketika menangani kedua kasus. Namun hingga kini tak ada kabar kelanjutan penanganan laporan ini dan sanksi yang diberikan oleh Polri kepada penyidiknya.
(pit)