"Kami minta Kejaksaan meneliti kembali kasus ini apakah ini layak dibawa ke pengadilan atau tidak. Sehingga, pesan dari presiden jangan heboh bisa terlaksana dengan kasus ini dihentikan sesuai rekomendasi Ombudsman," kata Saor di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2).
Saor menjelaskan banyak pelanggaran prosedur dalam kasus kliennya seperti saat penangkapan dan penahanan Novel, merujuk hasil investigasi Ombudsman RI. Menurut Saor, kasus ini tak lebih dari upaya kriminalisasi Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diucapkan praktisi hukum yang turut menjadi pembela Novel, Lelyana Santosa. Lely mengklaim dirinya dan tim pengacara Novel telah bertemu pihak KPK untuk membahas keberlangsungan kasus ini. Dari pembahasan di Kantor KPK, Jakarta, pada Senin (1/2) ini menghasilkan kata bulat untuk penghentian kasus.
nove
Sementara itu, pekan lalu Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan ketika dihubungi CNN Indonesia membenarkan berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. "Ya sudah dilimpahkan kemarin (Jumat). Belum (tahu kapan akan disidang), nunggu penetapan hakim hari sidangnya," kata Made.
Ketua KPK Agus Rahardjo ketika ditanya CNN Indonesia soal kasus kriminalisasi yang menjerat anggotanya, ia tak menampik masih melobi Kejaksaan. "Itu tidak kami lakukan secara terbuka tapi kami melakukan. Kami tidak bisa declare, 'Kami membela.' Tapi kami melakukan itu. Mudah-mudahan berhasil," katanya.
Di penghujung Februari 2015, penyidik Novel Baswedan yang menangani sejumlah kasus penting di KPK. Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.
Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.
Sementara itu, serangan bertubi ini membawa Bambang dan Novel mengadu ke Ombudsman atas penangkapan dan prosedur penyidikan Polri kepada keduanya. Ombudsman satu suara melihat Polri melanggar administrasi prosedur ketika menangani kedua kasus. Namun hingga kini tak ada kabar kelanjutan penanganan laporan ini dan sanksi yang diberikan oleh Polri kepada penyidiknya. (pit)