Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus pembunuhan pencuri sarang burung walet yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih terus berlanjut dan tengah dalam proses penentuan jadwal sidang. Meski demikian, hal tersebut tak mengganggu kinerja penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang diketuai oleh Novel.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan penyidik dijadwalkan membedah kesaksian dua orang pada Selasa (2/2), di Kantor KPK, Jakarta. "Adi Pratomo sebagai pegawai BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan Berman Jandry S. Hutasoit sebagai Business Development Manager PT Hawlett Packard diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK juga sempat menggali keterangan Direktur Pusat Audit Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Agus Nugroho terkait korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Agus dinilai mengetahui, menyaksikan, atau mendengar terkait pengadaan e-KTP yang berujung pada pelanggaran pidana ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam produksi KTP elektronik, BPPT berperan merancang card reader alat pembaca e-KTP. Menilik situs Kementerian Dalam Negeri, perangkat hasil buatan BPPT terbilang praktis dan mudah dibawa ke mana-mana lantaran tak membutuhkan komputer.
Sugiharto yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Dalam proyek e-KTP, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga disangka lalai dalam menjalankan tugasnya.
Pihak KPK masih terus menghitung angka kerugian negara melalui proses cek fisik ke sejumlah daerah dan menggandeng auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(obs)