KPK Lobi Kejaksaan: Hentikan Kasus Novel Baswedan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 21:26 WIB
Kelima pimpinan KPK terkejut karena Kejari Bengkulu melimpahkan berkas kasus Novel ke pengadilan dan tinggal menanti jadwal sidang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015. Sidang perdana praperadilan terhadap Polri yang diagendakan hari ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan dirinya telah melobi Jaksa Agung Prasetyo untuk menghentikan kasus yang menjerat penyidik komisi antirasuah, Novel Baswedan. KPK meminta Korps Adhyaksa tak menganulir berkas dakwaan kasus pembunuhan pencuri sarang burung walet yang disangkakan pada Novel.

"Sudah bertemu dengan Jaksa Agung. Sebelum kami di sini (jumpa pers) sudah. Kami harap tidak dibawa ke pengadilan dan ada titik terang dalam dua hari," kata Agus di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/2).

Agus mengaku kelima pimpinan terkejut lantaran Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pelimpahan berkas bakal dilanjutkan dengan penentuan majelis hakim dan tanggal sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya Agus beranggapan dengan komunikasi dengan sejumlah penegak hukum di awal masanya menjabat dapat menghentikan kasus kriminalisasi kepada anak buahnya. Harapan besar ada di pundak Kejaksan untuk menghentikan kasus ketika Kepolisian melimpahkan berkas dan menyatakan penyidikan telah rampung. Namun bak jauh panggang dari api, keinginannya justru tak terlaksana.

"Harapannya kami menjabat ya masalah selesai sehingga kami bisa melangkah tanpa kakinya kesrimpet lagi. Kami sudah anjangsana ke beberapa penegak hukum juga untuk mari memfokuskan diri melawan koruptor," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan pihak Kejaksaan dapat menghentikan kasus sebelum berkas dakwaan dibacakan dalam sidang perdana. Kesempatan itu tertuang dalam Pasal 144 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau Jaksa Agung berpikiran ada beberapa hal yang perlu diperbaiki termasuk tidak melanjutkan penuntutan, bisa dihentikan. Kami berharap kesempatan diupayakan dan dimanfaatkan Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Atas lobi tersebut, Laode mengatakan belum ada sikap tegas dari Kejaksaan. "Belum (ada respon dengan Kejaksaan) tapi akan diusahakan jalan yang terbaik," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan ketika dihubungi CNN Indonesia terkait tanggal sidang, ia memilih bungkam. "Kita lihat nanti," ujar Made.

Namun Made memastikan timnya telah melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan untuk penentuan tanggal sidang dan tim majelis hakim. "Pelimpahan sudah kemarin (Jumat)," katanya.

Di penghujung Februari 2015, penyidik Novel Baswedan yang menangani sejumlah kasus penting di KPK, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.

Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.

Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.

Sementara itu, serangan bertubi ini membawa Bambang dan Novel mengadu ke Ombudsman atas penangkapan dan prosedur penyidikan Polri kepada keduanya. Ombudsman satu suara melihat Polri melanggar administrasi prosedur ketika menangani kedua kasus. Namun hingga kini tak ada kabar kelanjutan penanganan laporan ini dan sanksi yang diberikan oleh Polri kepada penyidiknya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER