Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah dilaporkan oleh jaksa Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo berencana melaporkan balik jaksa yang melaporkannya tersebut. Kubu Hary Tanoe berencana melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum sekaligus juru bicara MNC Group dan Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan pelaporan tersebut akan dilayangkan karena Hary Tanoe sudah tak tahan dengan segala tekanan yang dia terima sejak kasus dugaan mengancam jaksa tersebut ke permukaan.
"Saya ditunjuk untuk melaporkan balik para oknum Kejaksaan Agung tersebut karena telah melakukan pencemaran nama baik," kata Hotman saat menggelar jumpa pers di gedung MNC Financial Center, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman menjelaskan, pasal-pasal yang dituduhkan pada oknum-oknum Kejaksaan Agung adalah Pasal 310 dan 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik serta UU ITE karena dianggap menyebarkan pencemaran nama baik itu ke media massa.
Laporan sendiri akan dilayangkan ke Bareskrim Polri dan minimal ada dua orang yang kemungkinan besar akan dilaporkan oleh Hary Tanoe. Orang pertama adalah Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto, sedangkan yang kedua adalah Jaksa Agung M. Prasetyo.
Hotman mengungkapkan Yulianto akan dilaporkan lantaran dia dianggap sebagai orang utama yang mencemarkan nama Hary Tanoe saat dia melaporkan ke Bareskrim Polri.
Sementara Prasetyo dilaporkan karena saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI dia mengaku menerima juga pesan singkat dari Hary Tanoe yang dianggap sebagai sebuah ancaman.
"Jika kami melapor pasti akan diinfokan, mungkin pekan ini. Yang dilaporkan adalah siapa-siapa yang diduga telah mengancam, bisa Jaksa Agung dan juga Yulianto," ujar Hotman.
Sebelumnya Yulianto melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (28/1), Yulianto menjelaskan dirinya sedang menangani kasus dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009.
Pada 5 Januari lalu, kata Yulianto, dirinya mendapatkan pesan singkat bernada mengancam dari nomor yang tidak dikenal.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah, yang benar, siapa yang penegak hukum siapa yang preman. Kekuasaan itu tak langgeng. Saya masuk ke politik tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena," bunyi pesan itu sebagaimana dikutip Yulianto.
Awalnya, dia tidak menanggapi pesan tersebut. "Penyidik dapat ancaman itu biasa," ujarnya.
Berselang dua hari, pesan serupa masuk ke telepon genggam Yulianto melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari nomor yang sama. Setelah melihat profil pengirim, baru Yulianto mengetahui siapa yang mengancam dirinya.
(bag)