Hary Tanoe Enggan Komentar Soal Pemanggilan Kejaksaan Agung

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2016 18:27 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo enggan menanggapi soal Kejaksaan Agung yang akan memeriksa dirinya.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memberikan pidato pada acara deklarasi dan pelantikan DPC-DPRT Partai Perindo di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo enggan berkomentar soal rencana Kejaksaan Agung memeriksa dirinya untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT. Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009.

"Enggak usah, ya," kata Hary sambil melangkah pergi seusai melantik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) Perindo, di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu (13/1).

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Hary Tanoe akan dipanggil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap para Komisaris PT. Mobile-8. Penyidikan para komisaris PT. Mobile-8 hingga kini belum terlaksana karena mereka selalu mangkir dalam panggilan yang diberikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan transaksi palsu antara PT. Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kurun tersebut, PT. Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, pada Selasa (12/1).

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut diduga merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER