Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Partai Persatuan Indonesia Hary Tanoesoedibjo belum mau menanggapi langkah Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, yang melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Hary berkata, ia tidak dapat menjelaskan perkara yang menjeratnya secara setengah-setengah. Dia mengaku berencana menggelar sebuah forum untuk membicarakan kasus tersebut secara tuntas.
"Untuk menjelaskan ini, butuh 30 menit bahkan lebih, nanti saja kita berkumpul bersama untuk bicarakan soal ini," ucapnya di Gedung MNC Financial Center, Jakarta, Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih menjawab, Hary malah balik bertanya kepada pewarta soal isi pesan singkat yang disebut Yulinato sebagai ancaman. "Coba kalian dengarkan, itu isinya ancaman atau bukan," tuturnya.
Ketika dikonfirmasi kalau dia yang mengirimkan pesan singkat tersebut kepada Yulianto, Hary hanya melempar senyum.
Diberitakan sebelumnya, Yulianto yang tengah menangani kasus dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009, melaporkan Hary ke kepolisian atas dugaan pelanggaran pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (28/1).
Yulianto berkata, 5 Januari silam ia mendapatkan pesan singkat yang menurutnya bernada ancaman. Yulianto mengaku, ketika itu tidak ingin menanggapi pesan tersebut secara berlebihan. "Penyidik dapat ancaman itu biasa," ujarnya.
Berselang dua hari, menurut Yulianto, pesan serupa dari nomor telepon yang sama kembali masuk ke ponselnya, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Setelah melihat profil pengirim, Yulianto mengetahui siapa yang mengancam dirinya. Namun, Yulianto enggan menyebutkan nama orang yang dia laporkan kepada pewarta.
Berdasarkan penelusuran, pada surat Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/69/I/2016/BARESKRIM, pihak terlapor adalah Hary Tanoesoedibjo.
(abm/agk)