Hotman Pertanyakan Penyelidikan Restitusi Pajak Mobile-8

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2016 08:08 WIB
Pengacara PT Mobile-8 Hotman Paris Hutapea menyebut Kejaksaan Agung tak memahami Undang-undang Pajak sehingga menyelidiki perkara restitusi pajak kliennya.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan penyelidikan perkara restitusi pajak PT Mobile-8 oleh Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidikan perkara korupsi dalam proses restitusi pajak yang diduga melibatkan PT Mobile-8 Tbk disebut tidak beralasan. Pasalnya resitusi dilakukan saat PT Mobile 8 mengalami kerugian di rentang tahun 2002-2005. Sedangkan kasus yang diselidiki Kejaksaan Agung dihubungkan dengan dugaan transaksi fiktif yang terjadi direntang 2007-2009.

Kuasa hukum yang ditunjuk untuk menghadapi kasus PT Mobile-8, Hotman Paris Hutapea menjelaskan, restitusi PT Mobile-8 senilai Rp10,7 miliar sama sekali tak ada hubungannya dengan tuduhan transaksi fiktif antara PT Mobile-8 dan PD Jaya karena terjadi pada rentang waktu yang berbeda.

Hotman pun mengklaim bahwa para penyidik di Kejaksaan Agung tak ada yang mengerti soal dunia perpajakan sehingga bersimpulan ada tindak pidana korupsi dalam proses restitusi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang mengerti Undang-Undang Pajak pasti akan mengatakan bahwa tak ada pelanggaran pajak, dan sepertinya kejaksaan kurang memahami Undang-undang Pajak," kata Hotman di MNC Financial Center, Jakarta.

Menurutnya, uang senilai Rp10,7 miliar yang didapat PT Mobile-8 merupakan hasil pajak yang mereka bayar di muka sepanjang 2002-2005. Pajak tersebut diambil kembali lantaran pada rentang yang sama PT Mobile 8 mengalami kerugian mencapai Rp693 miliar. Perusahaan yang merugi, kata Hotman diperbolehkan untuk tak membayar pajak.

Namun karena PT Mobile-8 sudah kadung membayar pajak di muka, maka uang-uang yang dibayarkan tersebut diambil kembali alias direstitusi.

"Menurut Undang-undang Pajak perusahaan yang merugi tapi sudah membayar pajak di muka berhak untuk merestitusi pajak sesuai yang mereka bayarkan," ujarnya.

Proses-proses tersebut dinilai Hotman, sama sekali tak menghasilkan kerugian negara. Oleh karena itu penyelidikan oleh Kejaksaan Agung tidaklah benar.

Sementara untuk urusan dugaan transaksi fiktif, Hotman mengungkapkan bahwa tidak pernah terjadi. Jika memang terjadi, dia menilai negara justru akan diuntungkan. Analogi yang digunakan Hotman adalah bagaimana terjadi penggelembungan dalam transaksi tersebut yang malah bisa membuat untung.

Dia beralasan jika penghasilan kecil maka pajak yang harus dibayar pun kecil, dan sebaliknya jika penghasilan di-mark up jadi besar maka pajak yang dibayarkan harus besar pula.

"Namun intinya adalah transaksi itu tak ada kaitannya dengan restitusi karena itu untuk penghasilan 2002-2005, sedangkan transaksi dengan PD Jaya terjadi di 2007," katanya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER