Kuasa Hukum Supersemar Sambangi Kejaksaan Esok Hari

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 15:27 WIB
Yayasan Supersemar ingin memastikan sita eksekusi tidak menyentuh dana deposito beasiswa.
Yayasan Supersemar meminta bantuan Kejaksaan Agung menagih piutang. CNNIndonesia/Astari Kusumawardhani
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Supersemar akan menyambangi Kejaksaan Agung untuk membicarakan perkara yang melibatkan yayasan tersebut, Kamis (4/2) esok. Yayasan ingin memastikan sita eksekusi tidak menyentuh dana deposito beasiswa. 

"Besok mau bertemu, mudah-mudahan diterima Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (3/2).

Selain ingin memastikan sita eksekusi tidak menyentuh dana deposito beasiswa, yayasan akan meminta bantuan lembaga adhyaksa untuk menagih utang yang sempat diberikan Supersemar ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990an silam.
“Kejaksaan memiliki kewenangan yang luas untuk menagih utang yang merupakan hak negara,” katanya.  Para penerima dana Yayasan Supersemar pada periode 1990an lalu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut. Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.

Atas pemberian utang tersebut Yayasan Supersemar didakwa bersalah oleh pengadilan. Yayasan yang didirikan oleh Presiden Soeharto itu pun harus membayar denda sebesar Rp4,4 triliun. 
Setelah diberi waktu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yayasan Supersemar ternyata tak mampu melunasi denda tersebut. Akhirnya, sita eksekusi pun akan dilakukan. Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara sudah mengirim permohonan sita eksekusi tersebut kepada Pengadilan sejak Senin (1/1) lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER