Pengadilan Segera Sita Harta Supersemar Bentukan Soeharto

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 11:51 WIB
Surat permohonan Kejaksaan telah diterima Pengadilan kemarin sore. Juru sita pengadilan akan segera melakukan eksekusi atas harta Yayasan Supersemar.
Ilustrasi Yayasan Supersemar. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta milik Yayasan Supersemar.

Surat permohonan Kejagung telah diterima PN Jakarta Selatan kemarin sore. Setelah permohonan diterima dan diproses, juru sita PN Jakarta Selatan akan segera menyita eksekusi harta yayasan bentukan Presiden Soeharto itu.

"(Eksekusi) menunggu data-data pendukung objek yang akan disita, terutama tentang kepastian kepemilikannya," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sita eksekusi akan dilakukan setelah Supersemar gagal membayar denda sebesar Rp4,4 triliun sejak 20 Januari kala sidang aanmaning digelar.

Sidang aanmaning ketika itu dilakukan sebagai sarana bagi pengadilan untuk memberi informasi akan adanya sita eksekusi jika pengurus yayasan gagal memenuhi pembayaran denda perkara yang melibatkan mereka.
"Aset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening, deposito, giro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto dalam keterangan tertulisnya.

Selain menyita seluruh rekening, deposito, dan giro milik Supersemar, Kejagung juga mengambil dua bidang tanah milik yayasan penyalur beasiswa itu. Kedua tanah yang dimohon untuk disita terletak di Jakarta dan Bogor.

"Dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi terletak di Bogor dan Jakarta juga diminta untuk dieksekusi. Kemudian eksekusi juga diminta untuk kendaraan roda empat sebanyak enam unit," ujar Amir.
Supersemar telah diputus bersalah oleh pengadilan pasca menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an. Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.

Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.

Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER