Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memeriksa kebenaran kabar bahwa pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, saat ini berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan institusinya akan segera mengkonfirmasi isu tersebut ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Kami akan cek. Advokat kan ada perhimpunannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/2).
Meski demikian, menurut Iqbal, penyidik akan lebih berfokus pada penguatan alat bukti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ia berkata, status Yudi bukan persoalan penting pada pengungkapan kasus Mirna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya beredar kabar, Yudi merupakan tersangka pada kasus pencemaran nama baik. Berkas perkara kasus itu disebut telah dipegang Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sementara itu, terkait proses penyidikan, Iqbal mengatakan personal kepolisian telah mendapatkan empat alat bukti yang menguatkan kejahatan Jessica. Namun ia menolak membeberkan apa saja alat bukti tersebut.
Iqbal membantah, kepolisian telah menggiring opini publik, bahwa Jessica adalah benar-benar pembunuh Mirna.
"Tidak ada penggiringan opini. Opini publik tidak berpengaruh apa-apa. Kami bekerja tidak berdasarkan opini atau asumsi tapi fakta," katanya.
(bag)