Menurut Krishna, Hani masih menyampaikan hal-hal yang baru diingatnya usai penyidik melontarkan dengan sejumlah pertanyaan kepadanya.
"Biasa, (Hani) lupa-lupa tadi juga lupa. Diingatkan lagi karena itu penting. Lupa, makanya diingatkan," ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis dini hari (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Darmawan selaku orang yang pertama kali melontarkan pernyataan tersebut pada acara bincang-bincang di sebuah stasiun televisi swasta.
Dalam kasus kematian Mirna, polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuh berencana. Jessica disangka menjadi orang yang membubuhi kopi Mirna dengan sianida.
Jessica, berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terancam pidana penjara seumur hidup, penjara selama 20 tahun, atau hukuman mati sebagai vonis terberat.