Jenguk Jessica di Tahanan, Ibunda Bawakan Nasi Padang

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 22:02 WIB
Ibunda Jessica, Imelda Wongso tiba di Polda Metro Jaya malam hari untuk mejenguk putrinya sekaligus membawakannya  menu nasi padang.
Jessica usai diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kematian Wayan Mirna Salihin (dok.istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Imelda Wongso, ibu dari Jessica Kumala Wongso, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (3/2) malam. Imelda membawakan anaknya yang kini jadi tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin ini menu makanan nasi padang.

Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo SUkitno mengatakan, penyidik mengizinkan Jessica menerima kiriman makanan dari orang tuanya tersebut.

"Tadi bawakan Nasi Padang lima bungkus untuk Jessica," kata Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2).

Meski tidak bertemu langsung dengan Jessica, Yudi mengklaim bahwa kondisi Jessica saat ini dalam keadaan baik-baik saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Imelda ditemani oleh dua pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto dan Andi Yusuf. Mereka datang sekitar pukul 20.45 WIB sambil membawa kantung berisikan makanan dan kemudian langsung bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.10 WIB dengan kendaraan pribadi.

Jessic ditetapkan tersangka pembunuhan oleh penyidik setelah gelar perkara, Sabtu (30/1) lalu. Ia diduga kuat membunuh Mirna dengan racun sianida yang dicampur dalam es kopi vietnam yang diminumnya.

Peristiwa tersebut itu terjadi kala Jessica bertemu dengan Mirna dan salah seorang rekannya yang lain Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta, 6 Januari lalu.

Penyidik menduga Jessica melakukan pembunuhan berencana sebagimana tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mencantumkan pidana penjara seumur hidup, penjara selama 20 tahun atau hukuman mati sebagai vonis terberat.

Polisi juga menjerat Jessica dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pidana penjara paling lama 15 tahun merupakan ancaman yang disebut pasal tersebut. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER