Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo SUkitno mengatakan, penyidik mengizinkan Jessica menerima kiriman makanan dari orang tuanya tersebut.
"Tadi bawakan Nasi Padang lima bungkus untuk Jessica," kata Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2).
Meski tidak bertemu langsung dengan Jessica, Yudi mengklaim bahwa kondisi Jessica saat ini dalam keadaan baik-baik saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessic ditetapkan tersangka pembunuhan oleh penyidik setelah gelar perkara, Sabtu (30/1) lalu. Ia diduga kuat membunuh Mirna dengan racun sianida yang dicampur dalam es kopi vietnam yang diminumnya.
Penyidik menduga Jessica melakukan pembunuhan berencana sebagimana tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mencantumkan pidana penjara seumur hidup, penjara selama 20 tahun atau hukuman mati sebagai vonis terberat.
Polisi juga menjerat Jessica dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pidana penjara paling lama 15 tahun merupakan ancaman yang disebut pasal tersebut. (sur)