Jaksa Agung Didesak Hentikan Kasus Novel Baswedan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2016 16:22 WIB
Prasetyo diminta menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan.
Jaksa Agung didesak menerbitkan surat penghentian kasus Novel Baswedan. (CNN Indonesia/ Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo didesak menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Pakar hukum pidana Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Susanto Ginting menjelaskan kewenangan tersebut dapat dilakukan dengan pertimbangan merujuk Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pasal 140 ayat 2 KUHAP salah satunya menilai apakah perbuatan yang disangkakan pada pelaku bukan tindak pidana. Selain itu ada pertimbangan kasus sudah kadaluarsa, meninggal dunia, dan lainnya," kata Miko ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (4/2).
Miko meminta Korps Adhyaksa bertindak tegas dengan menghentikan kasus. Alasannya, agar tak ada tarik ulur dan simpang siur informasi antara KPK dengan Kejaksaan.

"Penghentian penuntutan itu ya produknya SKP2. Sudah seharusnya kasus yang penuh dengan kriminalisasi ini dihentikan. Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM turut menegaskan rekayasa dan proses penegakan hukum," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Miko berpendapat Presiden Joko Widodo perlu turun tangan untuk menghentikan kasus ini. Menurutnya, pernyataan Jokowi yang melarang kiriminalisasi ketika ada penangkapan Novel harus direalisasi.
Sementara itu, hingga kini pihak KPK masih menunggu sikap Prasetyo setelah lobi dilakukan. "Kami masih menunggu langkah Kejaksaan Agung untuk merevisi berkas dakwaan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi.

Revisi berkas dakwaan dimungkinkan untuk menghentikan kasus, seperti tertuang dalam Pasal 144 KUHAP.

Di penghujung Februari 2015, Novel yang menangani sejumlah kasus penting di KPK, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.

Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK. Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono sempat meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.

Berganti presiden justru tak meredakan kasus. Kejaksaan Negeri Bengkulu tetap melimpahkan berkas ke pengadilan pada Jumat pekan lalu.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER