Kasus Damayanti, KPK Bedah Perencanaan Proyek Jalan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2016 11:44 WIB
Dua pegawai Balai Besar dan Pelaksanaan Jalan IX (BPJN IX) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperiksa penyidik KPK.
Damayanti Wisnu Putranti saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, pada Senin (18/1). (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan jalan di kawasan Maluku dan Maluku Utara. Dua pegawai Balai Besar dan Pelaksanaan Jalan IX (BPJN IX) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperiksa penyidik KPK.

"Moch Iqbal Tamher selaku Kasi Pelaksanaan BPJN IX dan Okto Ferry Silitonga sebagai Kasi Perencanaan BPJN IX diperiksa untuk tersangka AKH (Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi, Kamis (4/2).

Keduanya bakal menjelaskan seputar tugas dan pokok terkait mekanisme pengadaan barang mulai dari perencanaan dan pelaksanaan. Keterangan dua orang ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bakal menjadi rumusan berkas dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Khoir ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti untuk mengamakan proyek jalan dan jembatan di kawasa Pulau Seram, Maluku Utara. Abdul diiming-imingi proyek tersebut. Mekanisme ini kerap disebut sebagai ijon proyek.

Proyek tersebut berlokasi di Pulau Seram, wilayah Maluku. Pengacara Abdul, Haerudin Masaro, mengatakan setidaknya terdapat 20 paket proyek dengan nilai minimal tiap proyek Rp30 miliar. Namun ia enggan membocorkan berapa proyek yang dijanjikan oleh Damayanti untuk digarap perusahaan Abdul.

Abdul Khoir, menurut sumber CNN Indonesia, telah mengucurkan sedikitnya Rp40 miliar untuk mengamankan proyek di lokasi tersebut. Duit diduga mengalir ke Damayanti setidaknya Sin$99 ribu dan kolega Damayanti sekaligus anggota Komisi V Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, sebanyak Sin$ 404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui staf Damayanti, Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.

Selain Budi, informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com juga menunjukkan ada dugaan aliran ke anggota Komisi V Fraksi PKB sebanyak Rp8 miliar. Duit dari Abdul ini diserahkan melalui seorang staf ahli DPR. Fulus panas juga mengalir ke anggota Komisi V Fraksi PAN sejumlah Rp8,4 miliar dari Abdul yang disetorkan sebanyak tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar.

Sumber itu menyebutkan, duit juga diterima oleh Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional IX untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan PUPR, Amran Hl Mustary. Amran disebut menerima duit sebanyak Rp15,6 miliar dari Abdul yang disetor sebanyak empat kali pada 2015. Namun, Amran ketika dikonfirmasi usai penyidikan Selasa kemarin pun menyanggahnya. "Tidak ada. Bagaimana itu bisa?" ujar Amran. Amran bahkan berani untuk membuktikan nihilnya penerimaan duit oleh dirinya.

Damayanti,  Dessy, dan staf Damayanti lainnya yakni Julia Prasetyarini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER