Penyidik Punya Waktu Dua Bulan Lengkapi Berkas Kasus Mirna

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2016 19:59 WIB
Masa penahanan Jessica bisa diperpanjang 20 hari terkecuali jika hukuman minimalnya sembilan tahun, itu bisa diperpanjang 60 hari lagi ke Pengadilan Negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti berjalan menuju wartawan di sela-sela proses rekonstruksi kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2). (Antara Foto/Widodo S jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan penyidik Polda Metro Jaya masih memiliki banyak waktu untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap perkara kematian Wayan Mirna Salihin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo mengatakan banyaknya waktu tersebut berdasarkan kewenangan penyidik untuk melakukan penambahan masa penahanan terhadap tersangka pembunuh Mirna, Jessica Kumala Wongso, untuk kepentingan penyidikan.

"Kalau belum selesai pemberkasan, masa penahanan Jessica bisa diperpanjang 20 hari ke Kejaksaan. Tapi ada pengecualian jika hukuman minimalnya sembilan tahun, itu bisa diperpanjang 60 hari lagi ke Pengadilan Negeri," ujar Waluyo ketika dihubungi media, Senin (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, dalam perkara Mirna, Jessica  disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Waluyo menuturkan, jika masa penahanan yang telah ditambahkan terhadap Jessica telah usai, Jessica memiliki hak untuk dikeluarkan dari tahanan, namun status tersangka tetap melekat.

"Jika belum selesai juga, maka tersangka (Jessica) harus keluar demi hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Waluyo mengaku sampai hari ini Kejati DKI belum menerima kelengkapan berkasdari penyidik. Namun, ia mengaku pihaknya dan penyidik terus melakukan koordinasi untuk melengkapi berkas perkara Mirna.

"Walaupun berkas belum ada, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah. Selain itu, koordinasi antara penyidik umum dan penyidik itu sudah rutin dilaksanakan," ujar Waluyo.
Sementara itu, ia juga menyampaikan Jessica memiliki hak untuk membantah semua berkas yang diserahkan penyidik kepada Kejaksaan. Oleh karena itu, masih banyaknya waktu pemberkasan bisa dimanfaatkan oleh penyidik untuk menguatkan alat bukti.

"Tersangka (Jessica) hak dan boleh ingkar. Tapi polisi punya alat bukti. Kita tidak harus ada pengakuan tersangka. Kalau sudah cukup alat bukti, surat, petunjuk, tersangka tidak mengaku tidak apa-apa," ujarnya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica saat ini ditahan di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER