Jakarta, CNN Indonesia -- Yudi Sukinto Wibowo, pengacara Jessica Kumala Wongso menyatakan alasan kliennya menolak menjalani rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin versi polisi lantaran rekonsruksi tersebut berdasarkan bukti rekaman
Closed Circuit Televison (CCTV).
Yudi mengatakan, dirinya dan Jessica sama sekali tidak pernah ditunjukkan oleh penyidik soal bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian di Kafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta.
"CCTV kami tidak pernah lihat, tapi (Jessica) disuruh ikuti itu. Berartikan dipaksa suruh mengaku. Kecuali CCTV-nya kami lihat," ujar Yudi seusai mendampingi Jessica menjalani rerkonstruksi di Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, Minggu malam (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yudi permintaan polisi agar Jessica mengikuti rekonstruksi versi polisi adalah hal yang tidak dibenarkan. Selain karena tidak pernah ditunjukan soal bukti CCTV, keikutsertaan Jessica dalam rekonstruksi tersebut menunjukkan polisi memaksakan Jessica mengaku sebagai pembunuh Mirna.
"Rekon kesatu sudah selesai. Sudah direkon semua. Sesuai berita acara pemeriksaan Jessica. Tapi yang kedua kata penyidik menurut CCTV. Itu ya tidak benar," ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan kliennya mengalami depresi lantaran dipaksa mengaku sebagai pembunuh Mirna. Yudi melihat polisi sama sekali tidak mengindahkan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik sejak menjadi saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya Jessica depresi karena ada sesuatu yang tidak cocok dan dipaksakan untuk cocok," ujar Yudi.
Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian Mirna usai menetapkan Jessica sebagai tersangka. Sejumlah adegan sejak kedatangan Mirna hingga Mirna kolaps dan dilarikan ke rumah sakit disajikan dalam rekonstruksi tersebut.
Menariknya, rekosntrusi dilakukan dalam dua sesi. Rekonstruksi pertama merupakan hasil pemeriksaan dan keterangan Jessica saat diperiksa oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Rekonstruksi kedua merupakan hasil keterangan saksi dan fakta yang dimiliki polisi dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(obs)