Jakarta, CNN Indonesia -- Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin tidak mendapatkan izin untuk merayakan Tahun Baru China atau Imlek di luar tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas, Jessica masih menjalani proses hukum sehingga tidak boleh keluar merayakan Imlek.
"Secara hukum juga tidak bisa keluar, kecuali dukungan datang dari pihak keluarga," ujar Barnabas ketika dihubungi media, Senin (8/2).
Sementara itu, pengacara Jessica, Yudi Sukinto Wibowo mengatakan hari ini keluarga dan tim pengacara tidak akan mengunjungi Jessica.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kunjungan hari ini. Ini tanggal Merah," ujar Yudi ketika dikonformasi.
Yudi tidak menjelaskan alasan pihak Jessica enggan melakukan kunjungan di hari Imlek. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi selaku pihak yang memiliki kewenangan atas kunjungan terhadap Jessica.
Meski demikian, Yudi mengaku, esok pihaknya berencana menjenguk dan mendampingi Jessica. "Kita akan kunjungi Jessica besok," ujarnya.
Sebelumnya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(den)