Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan akan mengesampingkan keterangan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, jika tidak sesuai fakta yang dimiliki polisi.
"Jadi nanti yang kami sodorkan ke sidang pengadilan hanya berita acara dari alat bukti dokumen serta keterangan saksi. Itu kalau ternyata keterangan yang bersangkutan (Jessica) tidak sesuai fakta," ujar Krishna di Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, Minggu (7/2).
Krishna mengaku penyidik telah berungkali mengklarifikasi soal kebenaran atas kasus kematian Mirna kepada Jessica. Menurut Krishna, Jessica memiliki hak untuk memberi keterangan atas hal yang diketahuinya.
"Kami (penyidik) sudah mengingatkan (Jessica). Saya ulangi lagi, yakin?. Tapi (Jessica) tidak mau ya tidak masalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Krishna mengatakan penyidik juga akan kembali melakukan sinkronisasi usai melakukan rekonstruksi. Nantinya, hasil sinkronisasi tersebut akan dijadikan materi untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Yang kami buat itu berita acara dari kesesuaian alat bukti dan keterangan ahli. Kami tidak ada versi penyidik.
Itu nanti akan kita sampaikan di pengadilan," ujar Krishna.
Sementara itu, Krishna memilih bungkam ketika ditanya soal kapan berkas kasus Mirna dinyatakan lengkap. Ia mengaku, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menyimpulkan kasus tersebut.
Pun demikian soal adegan Jessica menaruh zat sianida di kopi Mirna. Krishna menyatakan hal tersebut akan disampaikan di pengadilan.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sampai saat ini polisi masih melakukan rekonstruksi kematian Mirna di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns. Dalam rekonstruksi yang digelar pada pukul 09.00 WIB, polisi menghadirkan Jessica selaku tersangka dan Hani selaku saksi.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida. Hal tersebut usai polisi melakukan autopsi terhadap jenazah Mirna.
Penetapan Jessica sebagai tersangka dilakukan usai polisi melakukan ekspose sebanyak dua kali dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica disangka telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(pit)