"Kami akan cek, sudah ditarik atau belum. Kalau ditarik untuk disempurnakan, tentu akan ada penjadwalan kembali," kata Humas PN Klas IA Bengkulu Immanuel sebagaimana dikonfirmasi Antara, Selasa (9/2).
Penarikan surat dakwaan, kata Immanuel, diatur sebagaimana terkandung dalam pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ayat 1 dan 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan sembelumnya sempat menyampaikan terkait rencana penarikan surat dakwaan yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Novel dijerat pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang penganiayaan berat dan tuduhan telah menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.
Presiden Joko Widodo di lain pihak telah meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk segera menyelesaikan kasus yang melibatkan penyidik dan mantan petinggi KPK.
Juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung, Kamis (4/2) ini di Istana Merdeka.
"Presiden telah mendengar informasi berkaitan penanganan perkara terkait KPK, baik kasus Pak Novel Baswedan, Pak AS (Abraham Samad), maupun Pak BW (Bambang Widjojanto). Atas informasi, kemudian Presiden meminta kehadiran Pak Jaksa Agung dan Kapolri," kata Johan Budi.
Dalam pertemuan tersebut, ujar Johan, ada beberapa pokok bahasan yang dibicarakan. Pokok bahasan tersebut terutama bahwa Presiden Jokowi ingin memperoleh laporan terkait penanganan perkara kasus Novel Baswedan, AS, dan BW.
"Jaksa Agung dan Kapolri tadi menjelaskan kalau berkaitan perkara AS, BW dan Novel Baswedan sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan kasusnya, " kata Johan.