"Haryadi Budi Kuncoro bersaksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Selasa (9/2).
KPK mengendus ada modus korupsi yang dilakukan Lino melalui penunjukkan langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan tiga buah Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengatakan Lino sempat bertemu bos perusahaan asal China, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM) sebelum Maret 2010, di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk data paparan praperadilan KPK, Lino menginstruksikan perubahan spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Lino melalui memo menuliskan instruksi “GO FOR TWINLIFT” pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.
Atas tindakan tersebut, KPK menduga ada kerugian negara sebanyak US$3,625 miliar atau sekitar Rp49,1 miliar. Penghitungan itu berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan penghitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Selain itu, kerugian juga didapat dari peningkatan kapasitas yang semula hanya mampu mengangkat beban 40 ton menjadi 61 ton.
Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat juga:RJ Lino Menangis Diperiksa Bareskrim |