Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kesaksian adik dari eks komisioner lembaga antirasuah Bambang Widjojanto, Haryadi Budi Kuncoro, untuk kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Haryadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
"Haryadi Budi Kuncoro bersaksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Selasa (9/2).
Haryadi selaku Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) dan Penanggung jawab Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia pernah diminta keterangan di tahap penyelidikan oleh KPK pada 18 Maret 2014 dan 27 Maret 2014. Keterangan Haryadi dan terperiksa lainnya serta barang bukti lain menjadi dasar penetapan Lino sebagai tersangka.
KPK mengendus ada modus korupsi yang dilakukan Lino melalui penunjukkan langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan tiga buah Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengatakan Lino sempat bertemu bos perusahaan asal China, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM) sebelum Maret 2010, di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK menduga pertemuan itu menjadi salah satu kunci kongkalikong penggarapan proyek pengadaan pengadaan alat berat di PT Pelindo II. Dalam pertemuan, Lino meminta perusahaan tersebut menggarap proyek crane untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Merujuk data paparan praperadilan KPK, Lino menginstruksikan perubahan spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Lino melalui memo menuliskan instruksi “GO FOR TWINLIFT” pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.
KPK juga menduga Lino menunjuk langsung perusahaan tersebut meski tak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Lino memerintahkan, "Selesaikan proses penunjukan HDHM."
Untuk memuluskan penunjukkan, Lino bahkan tak segan-segan memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubang, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses.
Atas tindakan tersebut, KPK menduga ada kerugian negara sebanyak US$3,625 miliar atau sekitar Rp49,1 miliar. Penghitungan itu berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan penghitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Selain itu, kerugian juga didapat dari peningkatan kapasitas yang semula hanya mampu mengangkat beban 40 ton menjadi 61 ton.
Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(gil)