Berat Badan Jessica Bertambah Sejak Mendekam di Tahanan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 13:48 WIB
Makanan yang masuk sel tahanan diperiksa ketat oleh penyidik guna menghindarkan zat-zat yang membahayakan kesehatan.
Foto: Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak menyatakan Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin mengalami peningkatan berat badan sejak mendekam di sel Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.

"Berat badan Jessica agak meningkat. Beberapa hari lalu saat dicek naik kurang lebih setengah sampai satu kilogram," ujar Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2).

Musyafak mengaku tidak bisa menjelaskan penyebab naiknya berat badan Jessica. Ia mengatakan, polisi selalu mengantarkan makanan kepada Jessica sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Musyafak, semua makanan yang diberikan di sel tahanan terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang menggangu kondisi Jessica.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanan yang dikirimkan pagi, siang dan malam kepada yang bersangkutan diperiksa. Supaya terhindar dari zat-zat yang membahayakan kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Musyafak mengatakan, pihaknya selalu memeriksa kesehatan Jessica selama 12 jam sekali. Berasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Musyafak mengkali kondisi Jessica selalu dalam keadaan baik.

"Secara umum kesehatan Jessica baik, bagus dan sehat. Dari makanan juga cukup," ujar Musyafak.

Sementara itu, Musyafak juga menyampaikan sampai hari ini kondiosi psikis Jessica masih dalam keadaan baik. Ia mengaku, pihaknya selalu rutin memeriksa kondisi wanita berusia 27 tahun tersebut.

"Terkait dengan tugas kami, setiap hari kondisi fisik  dan psikis kita periksa. Sejauh ini masih normal," ujarnya.
Jessica ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Dalam surat perintah penahanan tersebut, Jessica diduga telah melakukan tindak pidana primer pembunuhan berencana subsider pembunuhan yang mengakibatkan meninggalkanya Mirna setelah minum kopi yang telah dibubuhi sianida di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Dugaan tindakan Jessica tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER