Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, dokumen hasil penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana yang diangkut polisi beberapa hari lalu berkaitan dengan kasus perdagangan ginjal.
"Dari hasil penggeledahan beberapa hari yang lalu, kami temukan beberapa dokumen terkait dengan perkara yang sedang kami tangani dan sekarang masih melakukan analisa," ujar Agus di Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Agus menuturkan, jika nantinya ada dokumen atau material yang tidak berkaitan dengan perkara penjualan ginjal tersebut, maka pihaknya akan segera mengembalikan dokumen itu ke pemiliknya. Namun, dokumen yang dianggap berhubungan dengan perkara akan diambil untuk dijadikan bahan proses penyidikan lebih lanjut.
Agus mengaku masih belum bisa berpendapat mengenai sejauh mana keterlibatan RSCM dalam perkara ini. Yang jelas, ucapnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan di rumah sakit tersebut, sehingga perlu didalami keterkaitan kegiatan tersebut dengan kasus perdagangan ginjal seperti apa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk lokasi, informasi yang kami dapatkan, kegiatan operasi itu hanya satu rumah sakit, tapi untuk pemeriksaan laboratorium ada di dua rumah sakit lainnya," katanya.
Selain itu, Agus menyebut akan meminta keterangan Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dr. Czeresna Heriawan S jika memang penyidik menganggap hal itu perlu dilakukan.
"Kalau penyidik menganggap perlu meminta keterangan, apapun itu, akan dilakukan, tapi sekarang kami berharap beri kesempatan penyidik untuk melakukan tugasnya dan apabila nanti ada kelanjutannya akan diinformasikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto berujar bahwa sejauh ini pihaknya belum selesai memisahkan antara dokumen korban dan recipient (penerima donor).
"Belum selesai, kan banyak itu. Kami sedang memisahkan antara korban, recipient. Kami pelajari SOP-nya yang ada disitu, kemudian baru rencana kami meminta keterangan ahli untuk menjelaskan SOP itu," katanya.
Ia melanjutkan, "kalau di situ nanti ada pelanggaran yang dilanggar, ada dua kemungkinan antara etika atau pelanggaran hukum. Pekan ini kami fokus minta keterangan ahli sama klarifikasi dokumen yang kita dapatkan."
Ahli yang dimintai keterangan, kata Arie, berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
(gil)