"Menjatuhkan pidana kepada Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta, bila tidak membayar diganti kurungan 3 bulan," kata Hakim Ketua Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2).
Usai mendengar putusan hakim, Tuah langsung menyatakan sikap. Dia menerima vonis tanpa mengajukan banding atau upaya hukum lainnya. "Alhamdulillah, saya menerima putusan yang diberikan majelis hakim," ujar Febriansyah di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, Tuah aktif di sejumlah organisasi keagamaan. Beberapa di antaranya Al-Muhajirun, Sharia4Indonesia, dan Forum Aktifis Syariat Islam (Faksi).
Kegiatan yang diadakan pada 8 Februari 2014 itu tema yang diusung adalah “Support and Solidarity for ISIS, Kami datang, Kami Berkumpul, dan Kami Nyatakan Bahwa Kami Mencintai dan Mendukung Kalian." Ringkasan materi itu berisi ajakan dan dukungan terhadap ISIS.
Saat deklarasi ISIS di Indonesia, 6 Juli 2014 di Gedung Aula Syahida Inn Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah Ciputat, Tuah menjadi pembicara di dalamnya. Acara yang digelar Faksi itu mengusung tema “Menyambut Lahirnya Peradaban Islam Baru Khilafah”. Namun selama ini, Tuah tidak pernah berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Tuah juga merupakan pendiri media Almustaqbal.net. Melalui situs tersebut, Tuah menyebarkan informasi mengenai pergerakan organisasi Islam di Suriah yang menentang Presiden Basar Al-Assad. Dia juga beberapa kali memberitakan tentang ISIS.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, pemberitaan maupun video yang dipublikasi Tuah dianggap mengajak dan memotivasi orang untuk mendukung ISIS. Karena itu perbuatan terdakwa menyebabkan propaganda dan mempengaruhi masyarakat.
"Ketika video diunggah di internet, akses terhadap video menjadi lebih luas dan tidak terbatas," kata Fauzi.
Dalam pledoinya, Tuah menyatakan jika tindakannya merupakan suatu kejahatan, maka seharusnya banyak media dan pemimpin redaksi serta pemiliknya juga harus didakwa melakukan pelanggaran yang sama, yaitu melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (pit)