Penyebar Propaganda ISIS Dijatuhi Vonis Lima Tahun

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 16:35 WIB
Febriwansyah dinyatakan terlibat dalam tindak pidana terorisme dan menyebarkan berita propaganda yang dianggap mampu menggerakkan orang bergabung dengan ISIS.
Penasihat hukum terdakwa simpatisan ISIS membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry (47) divonis tiga tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dia dinyatakan terlibat dalam tindak pidana terorisme dan menyebarkan berita propaganda yang dianggap mampu menggerakkan orang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Menjatuhkan pidana kepada Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta, bila tidak membayar diganti kurungan 3 bulan," kata Hakim Ketua Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2).

Usai mendengar putusan hakim, Tuah langsung menyatakan sikap. Dia menerima vonis tanpa mengajukan banding atau upaya hukum lainnya. "Alhamdulillah, saya menerima putusan yang diberikan majelis hakim," ujar Febriansyah di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tuah dengan pidana paling berat yaitu delapan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Warga Tangerang Selatan ini didakwa dengan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan Tuah diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 15 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara dalam dakwaan kedua, Tuah dituntut melanggar pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selama ini, Tuah aktif di sejumlah organisasi keagamaan. Beberapa di antaranya Al-Muhajirun, Sharia4Indonesia, dan Forum Aktifis Syariat Islam (Faksi).

Dia terlibat aktif dalam beberapa kegiatan seperti aksi di Bundaran HI, Jakarta, pada 2010 dengan tema “Tegakkan Syariat”. Pada Maret 2014, Tuah berpartisipasi dalam aksi mendukung ISIS di tempat yang sama.
Tuah pernah menjadi pembicara dalam kegiatan Faksi di Masjid Fathullah di depan Kampus Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah Ciputat. Selain dirinya, ada pula pembicara lain seperti Ustad Said Sungkar, Ustad Halawi Ma’mun, Abu Soleh Attamarowiy, Fauzan Mubarok dan Bachrum Syah.

Kegiatan yang diadakan pada 8 Februari 2014 itu tema yang diusung adalah “Support and Solidarity for ISIS, Kami datang, Kami Berkumpul, dan Kami Nyatakan Bahwa Kami Mencintai dan Mendukung Kalian." Ringkasan materi itu berisi ajakan dan dukungan terhadap ISIS.

Saat deklarasi ISIS di Indonesia, 6 Juli 2014 di Gedung Aula Syahida Inn Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah Ciputat, Tuah menjadi pembicara di dalamnya. Acara yang digelar Faksi itu mengusung tema “Menyambut Lahirnya Peradaban Islam Baru Khilafah”. Namun selama ini, Tuah tidak pernah berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Tuah juga merupakan pendiri media Almustaqbal.net. Melalui situs tersebut, Tuah menyebarkan informasi mengenai pergerakan organisasi Islam di Suriah yang menentang Presiden Basar Al-Assad. Dia juga beberapa kali memberitakan tentang ISIS.
Berita yang dia publikasi itu merupakan saduran dari berita internasional yang beredar luas di media lain. Selain Almustaqbal, dia juga pernah mengelola situs Arrahmah.com.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, pemberitaan maupun video yang dipublikasi Tuah dianggap mengajak dan memotivasi orang untuk mendukung ISIS. Karena itu perbuatan terdakwa menyebabkan propaganda dan mempengaruhi masyarakat.

"Ketika video diunggah di internet, akses terhadap video menjadi lebih luas dan tidak terbatas," kata Fauzi.

Dalam pledoinya, Tuah menyatakan jika tindakannya merupakan suatu kejahatan, maka seharusnya banyak media dan pemimpin redaksi serta pemiliknya juga harus didakwa melakukan pelanggaran yang sama, yaitu melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER