Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan divonis tiga tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga membebani terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tindak pidana terorisme," kata Hakim Ketua Syahlan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2).
Helmi berangkat ke Suriah bersama 17 orang lainnya di bawah pimpinan Abu Jandal, petinggi ISIS yang dikenalnya sejak 2012. Pengasuh Pondok Pesantren Almukmin, Malang, ini berperan memesan tiket perjalanan ke Turki, perbatasan Suriah. Keberangkatan Helmi didanai dari hasil keuntungan penjualan tiket.
"Terdakwa tidak memisahkan diri dalam rombongan maka terdakwa adalah rombongan yang akan bergabung dalam ISIS," kata Syahlan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Helmi pernah ke Suriah selama 20 hari. Dia tinggal di kamp penampungan Tel Abiat selama empat hari. Selama di Suriah, terdakwa bertugas menjaga pintu gerbang kamp pengungsian dengan dilengkapi senjata api. Penjagaan itu dilakukan selama dua jam secara bergantian.
Helmi juga dihukum karena ikut memfasilitasi 39 orang yang hendak bergabung dengan Daulah Islamiyah atau ISIS di Suriah. Pemberangkatan itu dilakukan secara bertahap. Perjalanan pertama sekitar Juli 2014.
"Biaya keberangkatan menggunakan biaya masing yang semula ditanggung Abu Jandal. Helmi disubsidi dari uang yang terkumpul," ujar Syahlan.
Keberangkatan mereka ke Suriah untuk melakukan hijrah. Negara tersebut dianggap sebagai negara daulah islamiyah. Sementara Indonesia bukan negara yang menegakkan syariat Islam. Menurut Syahlan, mujahidin yang berangkat ke Suriah mendapat fasilitas rumah dan kehidupannya ditanggung oleh daulah islamiyah.
Saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pekan lalu, Helmi mengatakan tujuan kepergiannya ke Suriah hanya untuk berwisata. Dia menyatakan tidak ada maksud untuk bergabung dengan organisasi ISIS.
"Saya pergi ke Syria tidak ada maksud dan tujuan untuk bergabung dengan ISIS, akan tetapi semata-mata untuk wisata karena dari pembelian tiket-tiket tersebut saya mendapatkan tiket gratis," kata Hilmi saat membacakan pledoi.
Dia membantah telah memberangkatkan sejumlah orang ke Suriah. Menurut tim penasihat hukum Helmi, Abi Sambasi, kliennya hanya mencarikan tiket dan tidak membiayai perjalanan tersebut.
Abi juga menyatakan bahwa Helmi tidak terbukti bergabung dengan ISIS. Keberangkatannya ke Suriah karena mendapat bonus menjualkan tiket pesawat sejumlah orang ke negara tersebut. Atas putusan hakim, pihaknya berencana mengajukan banding tujuh hari mendatang.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helmi dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp50 juta. Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dia didakwa melanggar Pasal 15 Junto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(gil)