"Mengadili, menyatakan terdakwa Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tindak pidana terorisme," kata Hakim Ketua Syahlan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2).
Lihat juga:Janda Pemimpin ISIS Didakwa Pengadilan AS |
"Terdakwa tidak memisahkan diri dalam rombongan maka terdakwa adalah rombongan yang akan bergabung dalam ISIS," kata Syahlan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmi juga dihukum karena ikut memfasilitasi 39 orang yang hendak bergabung dengan Daulah Islamiyah atau ISIS di Suriah. Pemberangkatan itu dilakukan secara bertahap. Perjalanan pertama sekitar Juli 2014.
Keberangkatan mereka ke Suriah untuk melakukan hijrah. Negara tersebut dianggap sebagai negara daulah islamiyah. Sementara Indonesia bukan negara yang menegakkan syariat Islam. Menurut Syahlan, mujahidin yang berangkat ke Suriah mendapat fasilitas rumah dan kehidupannya ditanggung oleh daulah islamiyah.
"Saya pergi ke Syria tidak ada maksud dan tujuan untuk bergabung dengan ISIS, akan tetapi semata-mata untuk wisata karena dari pembelian tiket-tiket tersebut saya mendapatkan tiket gratis," kata Hilmi saat membacakan pledoi.
Dia membantah telah memberangkatkan sejumlah orang ke Suriah. Menurut tim penasihat hukum Helmi, Abi Sambasi, kliennya hanya mencarikan tiket dan tidak membiayai perjalanan tersebut.
Abi juga menyatakan bahwa Helmi tidak terbukti bergabung dengan ISIS. Keberangkatannya ke Suriah karena mendapat bonus menjualkan tiket pesawat sejumlah orang ke negara tersebut. Atas putusan hakim, pihaknya berencana mengajukan banding tujuh hari mendatang.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helmi dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp50 juta. Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dia didakwa melanggar Pasal 15 Junto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.