Guru Ngaji ISIS Divonis Tiga Tahun Bui

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 18:00 WIB
Lelaki 33 tahun itu divonis bersalah melakukan tindak pidana terorisme lantaran pernah bergabung dengan kelompok militan ISIS di Suriah.
Para terdakwa terorisme saat tiba di ruang tahanan PN Jakbar untuk mengikuti sidang. Sidang simpatisan ISIS dengan agenda keputusan vonis, di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. Selasa, 9 Februari 2016.(CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Junaedi alias Abu Salman menerima putusan pidana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lelaki 33 tahun itu divonis bersalah melakukan tindak pidana terorisme lantaran pernah bergabung dengan kelompok militan ISIS di Suriah.

"Menjatuhkan vonis kepada Ahmad Junaedi alias Abu Salman tiga tahun penjara. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme," ujar Hakim Ketua Mohamad Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2).

Vonis yang ditetapkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Junaedi dituntut hukuman lima tahun penjara. Warga Malang, Jawa Timur, ini didakwa melanggar Pasal 15 Junto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pedagang bakso keliling ini pergi ke Suriah bersama rombongan terdakwa Ridwan Sungkar. Perjalanannya didanai oleh Salim Muabaroq Attamimi alias Abu Jandal, warga Malang petinggi ISIS. Junaedi mengenal Abu Jandal lantaran pernah mengikuti taklim yang diadakan di Ponpes Al Mukmin, Malang, di mana Helmi Muhammad Alamudi menjadi donaturnya.

Junaedi tergiur berangkat ke Suriah setelah tiga kali dibujuk Abu Jandal. Di sana dia diberi tugas mengajarkan bacaan Al-Quran kepada para pengungsi karena banyak yang tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik.

Dia dijanjikan bayaran yang lebih besar dari penghasilannya di Indonesia. Namun tidak disebutkan berapa nominal gaji yang dijanjikan tersebut.

Junaedi merasa ditipu. Bayaran yang dia terima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Penghasilannya selama berdagang bakso mencapai Rp2,5 juta. Sementara selama di Suriah dia hanya diberi upah Rp600 ribu.

Sebelum berangkat, terdakwa sempat membeli beberapa perlengkapan pribadi yang dibutuhkan di Suriah dengan menggunakan uang pribadi. Totalnya sekitar Rp800 ribu. Beberapa di antaranya baju sebanyak 3 setel, celana panjang 2 lembar, celana dalam 3 lembar, sepatu, kaos kaki yang tebal, jaket, senter, kerpus (sebo) dan tas ransel.

Junaedi juga membuat surat pamit untuk istrinya sebelum berangkat ke Suriah. Surat itu ditulis oleh Junaedi dengan cara didikte oleh Abu Jandal.

Abu Jandal juga memberinya uang Rp500 ribu untuk pembuatan paspor guna keberangkatan ke Suriah. Dia mengurus paspor di kantor Imigrasi kelas I Malang Kota.

Biaya tiket pesawat dan akomodasi ke Suriah seluruhnya ditanggung oleh Abu Jandal. Menurut Junaedi, total uang tersebut mencapai Rp30 juta.

Pada 9 Maret 2014, Junaedi dan rombongan memesan tiket pesawat ke Suriah dengan menggunakan biro jasa perjalanan (Travel) PT Masindo Buana Wisata Tour. Helmi Muhammad yang bertugas memesan tiket tersebut. Mereka berangkat dari rumah Helmi pada 21 Maret 2014.

Mobil yang mengantar rombongan Terdakwa ke Surabaya dalam perjalanannya sempat singgah di pinggir jalan sekitar daerah Lawang Malang untuk menjemput dua orang, yaitu Osama Bausir dan Amin Bausir.

Sekitar pukul 16.00 Wib, rombongan tiba di bandara Soekarno Hatta Jakarta, sudah ada seorang ikhwan yang bergabung, yaitu Deni alias Abu Faris.

Pada 22 Maret 2014 sekitar pukul 23.00 waktu setempat, rombongan tiba di Malaysia. Abu Jandal dan Helmi Muhammad mencari rental mobil untuk mengantar rombongan menuju hotel. Perjalanan dari bandara menuju hotel sekitar satu jam. Rombongan menginap di sebuah hotel di Malaysia selama dua hari.

Di hari pertama menginap, ada rombongan yang datang dan kemudian bergabung untuk berangkat ke Suriah. Mereka di antaranya Abu Azam asal Blitar, Torik asal Malang, Muhammad Agil asal Malang, Syahrul alias Abu Jihan asal Malang, Salim Abdullah asal Malang, Rizal asal Malang, Aiman dan anaknya Afan asal Malang.

Pada 23 Maret 2014, sekitar pukul 15.00 waktu setempat, rombongan tiba di bandara Malaysia dan bertemu dengan dua orang ikhwan dari Indonesia lainnya, yaitu Ridaan Sungkar alias Abu Bilal dan Zamzam alias Abu Nazir.

Sehari kemudian rombongan yang berjumlah total dua puluh orang tiba di Bandara Ataturk Havalimani Airport, Turki. Mereka melanjutkan perjalanan menuju wilayah Gaziantep dengan menggunakan bus. Perjalanan ditempuh sekitar 18 jam, tiba terminal Gaziantep.

Setelah itu, rombongan dijemput oleh dua kendaraan mobil jenis Taft dan Hilux menuju kamp penampungan di daerah Telabiat pada Rabu, 26 Maret 2014.

Junaedi berada di Suriah selama enam bulan, daru Maret-September 2014. Selama berada di Suriah, Junaedi ditempatkan di dapur umum.

Selain bekerja di dapur umum, Junaedi juga mengajar membaca Al-Quran kepada orang-orang yang berada di kamp tersebut. Kegiatan itu dilakukan hampir setiap pagi.

Junaedi pernah sekali mengikuti latihan bongkar pasang senjata api laras panjang jenis AK-47. Pelatihnya Abu Huroiroh. Setiap peserta latihan diberikan kesempatan satu kali tembakan.

Selain bertugas di dapur umum, Junaedi juga pernah ditugaskan berjaga-jaga di kamp tersebut dengan menenteng senjata.

Selama berada di Suriah, Junaedi beberapa kali pindah tempat antara lain di Muazkar, Talabiat, Harari dan daerah lainnya. Penugasannya sama yaitu bekerja di dapur umum, mengajar mengaji dan ikut berjaga-jaga. Di daerah Harari, Junaedi tinggal selama 2,5 bulan.

Setelah enam bulan, Junaedi memutuskan untuk pulang kembali ke Indonesia. Dia mendapat ijin dan restu dari Wali Suriah dan mengambil paspor di Ar-Raqqah.

Salah satu alasan kepulangan terdakwa dari Suriah karena janji penghasilan yang dibayangkan tidak pernah didapatkan. Dia juga mengaku jenuh berada di sana.

Junaedi bersama rekannya Syahrul alias Abu Jihan tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada 12 September 2015. Setelah itu dia melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

"Berdasarkan pledoi yang kami ajukan bahwa kami menyatakan tidak terbukti sebenarnya melakukan pidana di Suriah. Namun kami tetap menghormati putusan PN Jakbar, dan Junaedi sendiri menerima putusan tersebut," kata penasihat hukum Junaedi Asludin Hatjani. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER