Pemanggilan Masinton ke Bareskrim Terkendala Aturan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 00:23 WIB
Prosedur khusus terkait pemanggilan terhadap anggota DPR yang tersangkut kasus pidana akan memperlambat proses pemeriksaan Masinton.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus memproses dugaan tindak pidana pemukulan yang dilakukan anggota DPR Masinton Pasaribu. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menuturkan, institusinya terus memproses dugaan tindak pidana pemukulan yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu.

Dalam waktu dekat, kata Anang, para penyidik Bareskrim akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Masinton.

Namun, prosedur khusus terkait pemanggilan terhadap anggota DPR yang tersangkut kasus pidana akan memperlambat proses pemeriksaan Masinton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memeriksa anggota DPR itu ada prosedurnya, itu yang saat ini sedang dikerjakan," ujar Anang di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/2).
Sebagaimana diketahui, untuk meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum harus mendapatkan izin presiden.

Peraturan tersebut muncul pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian konstitusional pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. 

Anang memaparkan, penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemukulan Masinton terhadap seorang staf ahli anggota DPR bernama Dita Aditia Ismawati.

Dita melaporkan Masinton Bareskrim, Minggu (31/1), atas tuduhan penganiayaan terhadap. Belakangan Masinton membantah tuduhan itu. Ia menyebut laporan Dita tersebut tidak benar.

Anang enggan membicarakan proses yang bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus Masinton.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu berkata, kepolisian hanya menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran pidana, sedangkan MKD bekerja berdasarkan dugaan pelanggaran etik.

"Kalau kasus etik, tidak usah menunggu Bareskrim. Persoalan etik bukan kami yang tangani. Etik itu lain dengan pidana," tuturnya.

Anang mengatakan, Bareskrim bersedia membantu MKD dengan memberikan beberapa berkas maupun pelibatan dalam rekonstruksi kejadian.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER