Dalam waktu dekat, kata Anang, para penyidik Bareskrim akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Masinton.
Namun, prosedur khusus terkait pemanggilan terhadap anggota DPR yang tersangkut kasus pidana akan memperlambat proses pemeriksaan Masinton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut muncul pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian konstitusional pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.
Dita melaporkan Masinton Bareskrim, Minggu (31/1), atas tuduhan penganiayaan terhadap. Belakangan Masinton membantah tuduhan itu. Ia menyebut laporan Dita tersebut tidak benar.
Anang enggan membicarakan proses yang bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus Masinton.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu berkata, kepolisian hanya menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran pidana, sedangkan MKD bekerja berdasarkan dugaan pelanggaran etik.
"Kalau kasus etik, tidak usah menunggu Bareskrim. Persoalan etik bukan kami yang tangani. Etik itu lain dengan pidana," tuturnya.
Anang mengatakan, Bareskrim bersedia membantu MKD dengan memberikan beberapa berkas maupun pelibatan dalam rekonstruksi kejadian.