Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum dan Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suriayatman,melaporkan 17 pengelola situs ke Mabes Polri. 17 situs tersebut memuat dan mengunggah informasi yang dianggap menyesatkan dan berpotensi melakukan penipuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2016.
"Kami dari Kementerian PAN-RB telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 17 pemilik atau pengelola website portal yang memuat, mengunggah informasi atau berita bohong dan menyesatkan terkait dengan penerimaan CPNS tahun 2016," ujar Herman setelah menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, Selasa (9/2).
Karena informasi menyesatkan tersebut, lanjut Herman, KemenPAN-RB merasa dirugikan. Informasi itu juga dianggap berpotensi merugikan masyarakat, karena terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Herman mengatakan, KemenPAN-RB sudah banyak menerima laporan penipuan CPNS. "Terakhir dari Kabupaten Cilacap, dan Lampung, ada juga Maluku. Salah satu pemicunya karena adanya informasi yang tidak benar," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, masyarakat akan dengan mudah mempercayai informasi yang menyebutkan bahwa sekarang ada penerimaan CPNS. Padahal sampai hari ini Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi belum menyampaikan maupun menyusun rencana penerimaan CPNS 2016.
Herman menyebutkan, 17 situs tersebut mulai menyebar informasi sesat soal penerimaan CPNS sejak tahun 2015. Oleh karena itu, ia mengaku telah membuat surat kepada pejabat penerima kepegawaian, seperti bupati dan walikota, agar menyampaikan ke masyarakat luas supaya jangan sampai terkecoh dengan informasi yang menyesatkan terkait penerimaan CPNS 2016.
"Kalaupun perkembangan (soal penerimaan CPNS), akses website menpan.go.id dan bkn.go.id," ujarnya.
Sejauh ini sudah ada sembilan laporan dari masyarakat mengenai informasi adanya penerimaan CPNS 2016. Bahkan sebagian dari mereka diminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Ia menuturkan, nantinya Bareskrim akan mendalami sejauh mana kolerasi informasi yang ditengarai bohong dan menyesatkan dengan laporan korban itu.
"Sindikat menyampaikan ada tambahan kuota penambahan CPNS dan kemudian ada masyarakat umum dan tenaga honorer yang diminta sejumlah uang ada Rp50 juta, Rp100 juta sampai Rp150 juta," katanya.
Di Jawa Barat, ucap Herman, sudah ada 1.003 korban yang melapor dan sedang ditangani kasusnya oleh Polda Jabar. "Kami fokus laporkan 17 website yang unggah informasi bohong dan menyesatkan. Kolerasi dengan penipuan, nantinya tugas penegak hukum," ujarnya.
Beberapa dari 17 situs yang dilaporkan KemenPAN-RB kepada Bareskrim Mabes Polri antara lain; www.cpns2016.com, www.cpns2016.net, dan www.cpns.info/p/daftar-isi.html.
(sur)