Tak Juga Rampung, Perkara Payment Gateway Dibahas Bersama KPK

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2016 01:35 WIB
Langkah ini diambil polisi setelah jaksa penuntut umum tak kunjung menyatakan berkas perkaranya lengkap alias P21.
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (CNNIndonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan menggelar perkara dugaan korupsi pada pengadaan sistem pembayaran paspor elektronik Kementerian Hukum dan HAM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Poerwanto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/2), mengatakan langkah ini diambil setelah jaksa penuntut umum tak kunjung menyatakan berkas perkaranya lengkap alias P21.

Berkas perkara korupsi sistem yang disebut Payment Gateway itu, kata Djoko, telah bolak-balik ke meja jaksa sebanyak tiga kali karena dinyatakan belum lengkap atau P19.
Kepolisian sejauh ini masih membicarakan rencana gelar itu secara non-formal, kata Djoko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah koordinasi dengan KPK, nanti akan berkirim surat. Sejauh ini respons dari sana bagus, namanya juga KPK," kata Djoko di Markas Besar Polri, Jakarta.
Dia mengatakan penyidik sudah berusaha sekuat tenaga dan menilai berkas perkara sudah lengkap meski jaksa berkata lain.

"Kalau dari mata saya sih sudah lengkap. Tapi mungkin ada perbedaan pandangan saja," ujarnya.

Karena itu, penyidik juga sudah tidak akan lagi memeriksa bekas Wakil Menteri Denny Indrayana yang berstatus tersangka dalam kasus ini.

Djoko enggan membeberkan petunjuk yang diberikan jaksa untuk melengkapi berkas perkara. Hal itu baru akan diungkapkan saat penyidik membawa perkaranya ke komisi antikorupsi.

Namun, dia membenarkan penyidik belakangan memeriksa saksi-saksi tambahan terkait kasus ini. Di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga dan notaris yang dia tak sebutkan identitasnya.

"Itu untuk melengkapi saja. Kami ingin cari sampai ke manapun bukti dugaan korupsi ini," ujarnya.
Dia juga mengatakan penyidik yakin ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Denny.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kemudian, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Dalam kasus ini penyidik mempersoalkan pembukaan rekening bank swasta atas nama perusahaan rekanan dalam sistem yang diinisiasi oleh Denny. Bank itu digunakan untuk menampung dana sebelum disalurkan ke kas negara.

Sistem itu juga memungut biaya tambahan sebesar Rp5 ribu dari setiap pemohon paspor. Denny berulang kali mengatakan pungutan tersebut adalah biaya transfer antarbank yang sifatnya wajar dan tidak melanggar hukum.

Pemerintah mengharuskan aliran dana langsung disetorkan ke kas negara. Bank yang menjadi penampung dana pun mesti ditunjuk oleh Menteri Keuangan bukan pihak perusahaan rekanan.

Denny meyakini tidak ada tindak pidana korupsi dalam implementasi program tersebut.

"Ini adalah inovasi, sebuah terobosan," kata dia dalam berbagai kesempatan. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER