Nusakambangan, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum membantah dugaan pencurian kotak suara di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, sebagaimana yang telah dituduhkan oleh pihak pemohon yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati, Petrus Kasihiw dan Matret Kokop.
"Jadi sebetulnya ini bukan dicuri karena kami memang sepakat mau mengambil dokumen tersebut. Tapi karena tidak ada kunci terpaksa masuk lewat jendela," ujar Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (11/2).
Subuh menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan persoalan teknis internal KPU Teluk Bintuni. Dia juga menyayangkan bahwa kejadian tersebut menjadi persoalan besar dalam perkara sengketa Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan sebelumnya pasangan Petrus-Matret menyatakan bahwa telah terjadi pencurian kotak suara di Kabupaten Teluk Bintuni.
Di dalam kotak suara yang diduga dicuri tersebut, seharusnya terdapat formulir hasil rekapitulasi perhitungan suara di Distrik Moskona Utara, namun sampai saat ini formulir tersebut belum ditemukan.
Dalam persidangan kemudian dihadirkan Kapolres Kabupaten Teluk Bintuni Hary Supriyono untuk menyampaikan keterangannya terkait dugaan pencurian kotak suara tersebut.
Supriyono menjelaskan bahwa Polres Teluk Bintuni memang menerima adanya laporan tindak pidana pencurian pada 9 Januari 2016.
"Saat itu, Polres Teluk Bintuni langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan di tanggal yang sama," jelas Supriyono.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tindak pidana pencurian dokumen di Kantor KPU Teluk Bintuni dilakukan oleh Ismail Ibrahim alias Mail, yang merusak jendela dengan menggunakan linggis kemudian masuk ke dalam ruangan dan mengambil dokumen.
"Dari hasil keterangan Saudara Ismail, dia mengatakan bahwa dia diperintahkan oleh Saudari Ibu Hajrah. Memang pada waktu itu yang bertanggungjawab terhadap ruangan itu adalah Saudari Ibu Hajrah," kata Supriyono.
Supriyono menambahkan bahwa Mail diperintahkan oleh KPU untuk mengambil dokumen-dokumen tersebut untuk kelengkapan di persidangan di MK.
Dari hasil keterangan yang sudah diambil penyidik, Hajrah juga mengaku bahwa memang benar kunci ruangan tersebut dibawa ke Jakarta oleh Hajrah.
Supriyono menegaskan bahwa dokumen hasil rekapitulasi suara yang dicari sebelumnya diamankan oleh penyidik, namun usai membuat berita acara dokumen tersebut dikembalikan kepada Hajrah selaku penanggung jawab.
"Setelah berita acara serah terima dari kami ke Ibu Hajrah itu, kami tidak mengetahui proses selanjutnya," kata Supriyono.
(antara)