Kepala Daerah Masih Bersengketa Akan Dilantik Maret

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 23:53 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan, jika memungkinkan, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa dilakukan antara 9-15 Februari 2015.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah yang masih bersengketa akan dilantik pada Maret 2015, selang sebulan setelah pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa.

Tjahjo menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan proses dan masa jabatan kepala daerah. Menurutnya, semangat pilkada serentak harus diikuti dengan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak.

"Tapi seiring perjalanan, ada daerah yang tertunda masalah hukum, sengketa pilkada yang diproses, maka ya kami ikuti yang diputuskan KPU. Itu prinsip Kemendagri," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengaku telah meminta Sekretaris Negara Pratikno untuk mencari alternatif waktu pelantikan bagi kepala daerah yang masih bersengketa maupun tidak bersengketa.

Selain itu, dibahas mengenai kemungkinan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang untuk diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres), sehingga pelantikan kepala daerah yang tidak bersamaan tidak menabrak Undang-Undang.

"Apabila memungkinkan, antara 9-15 Februari bagi daerah yang sudah selesai, bagi daerah yang sengketa, pertengahan Maret. Ada juga 23 (kepala daerah) yang baru selesai Juni, mungkin enggak ditarik mundur?" katanya.

Jika tidak bisa diundur, imbuh Tjahjo, maka ia tidak mempermasalahkan, asalkan waktu pelantikan jangan sampai mengganggu proses pengambilan keputusan politik dan pelaksanaan program penyerapan anggaran.

"Bagaimana pelaksanaan proyek, kan Presiden ingin Januari (proyek dan tender) sudah dimulai," katanya.

Sidang Tujuh Sengketa Pilkada

Sementara itu, kepada CNN Indonesia, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memaparkan, hingga Selasa (26/1), MK telah memutus 140 dari 147 perkara terkait pilkada serentak 2015.

Sebanyak 140 perkara telah berhasil diputus oleh MK dengan rincian sebagai berikut:

1. Lima Ketetapan, karena MK mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon

2. Sebanyak 134 putusan dinyatakan tidak dapat diterima, di antaranya 35 perkara dinyatakan permohonan diajukan melewati tenggang waktu 3 x 24 jam sejak penerapan hasil perolehan suara diumumkan; dua perkara dinyatakan salah objek (error in objecto), yaitu Tanah Bumbu dan Wonosobo.
Permohonan Tanah Bumbu menggugat Berita Acara Rekapitulasi, sedangkan Permohonan Wonosobo, yang digugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

c. Sebanyak 97 perkara dinyatakan Pemohon tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengenai batas maksimal selisih perolehan suara;

3. Satu putusan sela, yakni pilkada Kabupaten Halmahera Selatan dengan memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil perolehan suara Pemilihan Bupati Halmahera Selatan untuk Kecamatan Bacan.

Adapun tujuh perkara yang masih disengketakan, ucap Fajar, akan disidangkan pekan depan. "Minggu depan ada tujuh sidang untuk tujuh perkara yang memenuhi persyaratan formal," katanya.

Ketujuh daerah tersebut, lanjut Fajar, adalah Bangka Barat, Kuantan Singingi, Teluk Bintuni, Muna, Solok Selatan, Mamberamo Raya, dan Kepulauan Sula.

Pada 9 Desember 2015, KPUD menggelar pilkada serentak di 264 daerah di seluruh Indonesia. Setelah proses pemungutan suara, KPUD menghitung suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap daerah peserta pilkada, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan penetapan pemenang.

Pasca penghitungan suara, MK membuka pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa perselisihan suara dalam jangka waktu 3 x 24 jam. Lembaga peradilan itu lantas menangani perselisihan sengketa Pilkada selama 45 hari kerja setelah perkara didaftarkan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER