Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima tujuh gugatan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada pembacaan putusan sesi pertama.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/1), seperti dilansir
Antara.Tujuh perkara itu dimohonkan dari Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah menilai bahwa tujuh daerah tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 15/2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar dua persen.
Sejak Senin (18/1) hingga Selasa (26/1) pukul 12.00 WIB, MK telah memutus 122 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, dari total 147 perkara.
Dari 122 putusan tersebut 79 perkara dinyatakan bahwa pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.
Perselisihan hasil pilkada SumenepMK) menolak permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pasangan nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva).
"Sesuai putusan 'dismissal' yang dibacakan majelis hakim MK, permohonan pemohon tidak diterima atau ditolak, karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015," ujar komisioner KPU Sumenep Rahbini di Jakarta yang dihubungi dari Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
Berdasarkan aturan tersebut, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 0,5 persen untuk Kabupaten Sumenep yang berpenduduk 1 juta jiwa lebih.
Sementara perolehan suara pemohon sengketa hasil Pilkada Sumenep, yakni pasangan Zainal-Eva sebanyak 291.779 suara dan pihak terkait, yakni pasangan A Busyro Karim-A Fauzi sebanyak 301.887 suara.
"Dalam hitungan majelis hakim MK, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait di atas 0,5 persen atau melebihi batas maksimal. Kondisi tersebut yang membuat majelis hakim MK tidak menerima permohonan dari pemohon," kata Rahbini.
(obs)