"Pengawalan bukan macam audit tapi untuk mengawal mereka ketika menghadapi intervensi yang kuat dari pihak luar seperti DPRD. Kami kawal supaya program yang ada di APBD sesuai dengan Musrembang," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/2).
Beragam modus intervensi pun mencuat, seperti pengusulan lokasi proyek yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan dan pemaksaan pengadaan proyek yang tak sesuai dengan kebutuhan dan fokus daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu wali kota saking tersanderanya, dia kirim surat ke KPK karena titipan proyek tidak diakomodir. KPK berkirim surat ke DPRD dan akhirnya APBD disahkan," katanya.
Untuk pengawalan APBD, KPK akan menititkberatkan pada tiga poin. Pertama adalah pengelolaan APBD termasuk dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek tertentu.
"Sistem e-procurement bisa di-install tapi KPK akan diberitahu oleh pemerintah daerah di titik mana kritisnya dan KPK akan ikut rapat pengadaan barang dan jasa," katanya.
Model lain untuk memantau pengadaan barang dan jasa yakni dengan melihat langsung proses pengadaan. Selain itu, opsi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) juga menjadi bahasan. "Kalau MoU tidak didengar, mereka akan diundang datang ke KPK," katanya.
Pengadaan barang dan jasa menjadi sasaran empuk praktik rasuah di daerah. Sekretaris Daerah Sumatera Utara Hasban Ritongan menjelaskan, pemerintah setempat menekankan fokus pada pembangunan infrastruktur. Namun, di sisi lain ada usulan pembangunan industri hilir seperti pengelolaan turunan kelapa sawit sebagai produk unggulan daerah setempat.
Tak jauh berbeda dengan Sumatra Utara, Riau juga mengalami hal serupa. Pelaksana Tugas Sekda Riau M Hafidz menjelaskan pihaknya selama ini mengalami kesulitan dalam proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Hafidz tak menampik ada dinamika politik yang berkembang saat pelaksanaan APBD.
Tiap anggota DPRD punya kepentingan untuk memperjuangkan daerah pilihannya. Namun seringkali proyek yang diusulkan tak sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Padahal, pemerintah memfokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. "Misal di daerah, jalan belum rusak tapi diusulkan. Ada juga yang sama, seperti Puskesmas dan sekolah," katanya.
Poin kedua yang menjadi pengawalan KPK adalah sistem perizinan. KPK ingin perizinan pengelolaan sumber daya alam di daerah lebih terbuka. "Secara regulasi, perizinan bukan pendapatan pemerintah daerah. Nilai rekomendasi dan nilai izin kecil sekali tapi itu bisa bernilai besar kalau mengintevensi pihak lain," kata Pahala.
Dalam perizinan, Hafidz juga menilai terlalu banyak aktor yang bermain di Riau. "Perizinan selama ini menjadi pendapatan tidak memadai di APBD. Padahal perizinan cukup besar kontribusinya sebagai contoh di mineral dan batu bara," kata Hafidz.
Poin ketiga, KPK juga akan meninjau sistem penggajian di daerah untuk poin pengawalan ketiga. Pahala berargumen dengan gaji yang sedikit, maka PNS punya beban berat jika dituntut untuk bersikap lurus dan jujur dalam menjalankan sejumlah proyek. Untuk menanggulangi adanya fulus pelicin yang tak sesuai jalur, KPK mengusulkan untuk penaikan tunjangan para PNS dari honor yang diterima dari proyek.
Untuk merealisasikan pemantauan tiga poin itu, KPK bersama pemerintah daerah akan mendesain rencana aksi. Salah satu aksi yang dicanangkan adalah kunjungan ke Pemerintah DKI Jakarta. Kunjungan dilakukan untuk menengok implementasi proyek e-budgeting dan e-procurement. Mereka berharap program pencegahan ini dapat memberikan efek jera pada pejabat aderah untuk melakukan tindak pidana korupsi. (bag)