Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya menolak ide mutasi dirinya. Dia menegaskan tidak sedang memburu jabatan.
“Novel Tidak menerima ide mutasi yang ditawarkan. Alasannya Novel bukan pemburu jabatan,” kata Kartika Rahayu, kuasa hukum Novel saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (5/2).
Fokus Novel saat ini adalah pada penghentian kasus di Kejagung. “Soal tawaran jabatan baru dipikirkan nanti,” ujar Kartika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku tengah mengkaji lobi dengan pihak Kejaksaan terkait mutasi Novel agar kasus yang menjeratnya dihentikan. Dia mengatakan masih membahas hal ini meski enggan mebeber perihal siapa inisiator mutasi. Menurut informasi yang didapat, Novel mendapat tawaran posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Tapi kan Novel tidak bisa dipaksa, itu pilihan Novel," ujar Saut.
Pernyataan penolakan Novel sudah mendapat dukungan dari interen KPK. Ketua Wadah Pegawai lembaga antirasuah, Faisal mengatakan bahwa pihaknya tegas menolak usulan pemindahan rekan kerjanya. Kasus yang tadinya diusut Kepolisian ini menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Penyelesaian perkara Novel juga membuat Presiden Jokowi turun tangan. kemarin ia mengumpulkan para pembantunya di Istana Negara. Jubir Presiden, Johan Budi mengatakan dari hasil pertemuan Jaksa Agung dan Kapolri soal perkara AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto), dan Novel sudah ada kesimpulan dan akan segera diselesaikan kasusnya. "Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," ujar Johan
Kesimpulan penyelesaian penanganan kasus, ujar Johan, bisa menuju ke arah deponeering atau mengeluarkan Surat Ketetapan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum (SKP2). Penyelesaian kasus melalui SKP2 juga sempat dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus yang melibatkan petinggi KPK sebelumnya, yakni kasus Bibit dan Chandra.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan hingga kini pihak KPK tengah menunggu sikap Jaksa Agung setelah melakukan lobi atas kasus yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Kami masih menunggu langkah Kejaksaan Agung untuk merevisi berkas dakwaan," katanya.
Berdasarkan Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), revisi berkas dakwaan dibutuhkan untuk menghentikan kasus.
Berkas perkara Novel Baswedan saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan, ketika dihubungi terkait tanggal sidang memilih untuk bungkam.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu di pertengahan 2004.
(bag)