Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mempertanyakan konsistensi Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikanya menyikapi sikap pemerintah atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau presiden menyatakan tidak setuju. Ya (pemerintah) tidak ikut dalam pembahasan. Kan, tidak bisa direvisi itu," ujar Abdullah Hehamahua di diskusi "Senjakala KPK", Jakarta, Sabtu (6/2).
Sebelumnya, Juru Bicara Keperesidenan Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan Presiden Joko Widodo menyetujui revisi UU KPK sepanjang tidak memperlemah lembaga antirasuah tersebut. Sementara KPK selaku pengguna undang-undang sudah berulang kali menyatakan keberatannya, karena 90 persen dari poin yang akan direvisi malah memperlemah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait UU KPK, DPR dan pemerintah menyepakati empat poin yang akan direvisi. Mulai dari dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ditariknya kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan.
Secara tertulis, Ketua KPK Agus Rahardjo menolak rencana revisi UU KPK. Menurutnya, undang-undang yang ada sekarang masih mendukung kinerja jajarannya. Selain itu, tidak hadirnya satu pun komisioner KPK dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR pada Kamis (4/2) merupakan bentuk penolakan KPK atas rencana revisi tersebut.
"Untuk itu, bola ada di tangan Presiden Jokowi. Bisa saja Senin besok dia mengirim surat ke DPR, pemerintah menarik diri dari pembahasan UU KPK. Persoalan selesai," katanya.
Kewenangan pembentukan undang-undang berada di parlemen. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam prosesnya DPR akan bekerja sama dengan pemerintah, sebelum akhirnya mengesahkan sebuah undang-undang.
Dia menegaskan apabila UU KPK tetap direvisi, itu merupakan keputusan bersama DPR dan pemerintah. Di DPR, usulan revisi tersebut disampaikan 45 anggota yang berasal dari enam fraksi. Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, draf revisi UU KPK sudah cukup baik.
"Makanya mari lihat kesungguhan pemerintahan Jokowi ini memberantas korupsi atau tidak," kata Supratman Andi Agtas.
(bag)