Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Platte mengatakan partainya secara prinsip mengikuti sikap pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami kan mendukung pemerintah. Sebagai partai pendukung, kalau pemerintah tidak berkenan, tapi kita tidak serta berasumsi menolak. Karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/2).
Johnny menuturkan terkait empat poin revisi UU KPK itu sudah dibicarakan dengan pemerintah. Apa yang menjadi persetujuan pemerintah, Johnny berkata partainya mendukung hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi XI itu melihat sejauh ini perubahan terhadap UU KPK diperlukan, seperti kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, tak jadi persoalan jika KPK memiliki kewenangan itu. Untuk penggunaannya pun tergantung pada KPK itu sendiri.
Sementara, terkait dengan keberadaan dewan pengawas, Johnny memandang hal itu diperlukan dalam rangka pengawasan. Namun, dia berkata dewan pengawas tidak akan membatasi dan mengurangi independensi KPK.
"Terkait dengan pengawasan, memang perlu ada. Pengawas tidak membatasi lembaga itu," ucap Johnny.
Johnny menuturkan dalam lanjutan pembahasan revisi UU KPK, fraksinya akan terus memantau perkembangan. Dia menginginkan agar pembahasan tidak melebar dari materi perubahan yang telah disepakati.
"Yang harus dilihat, tidak boleh menabrak UU yang lain. Jangan menabrak UI yang lain, kalau tidak kan repot," kata Johnny.
Dalam rapat Badan Legislasi Rabu (10/2) kemarin, Fraksi Partai NasDem menyatakan setuju terhadap revisi UU KPK. Sikap itu dibacakan oleh A. Sulaiman.
Sikap NasDem itu dengan pertimbangan KPK tidak bisa menerbitkan SP3 kecuali limitatif. Selain itu, NasDem menilai perlu ada pengawas internal dalam catatan tidak dimaksudkan intervensi dan juga menyetujui ada dewan pengawas sebagai bentuk lembaga pengawas.
(bag)