Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kelompok lesbian gay biseksual and transgender (LGBT) memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari negara, sebab mereka adalah warga negara Indonesia.
"Apapun dia, apapun pekerjaannya, dia kan WNI, jadi punya hak untuk dilindungi," ujar Luhut di Jakarta.
Luhut mempersilakan jika ada pihak yang berpendapat bahwa kelompok LGBT harus mendapatkan pencerahan agama dan pendekatan-pendekatan oleh para ahli sosial dan kejiwaan. Namun, ia secara tegas menentang tindakan orang-orang yang ingin berbuat anarkis terhadap kelompok ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ada masalah perlu nanti pencerahan agama, pendekatan sosiolog, psikiater dan lain-lain, itu silakan saja, tapi saya masih di posisi tidak setuju kalau ada perbedaan pendapat langsung usir, bunuh, dan lain-lain, saya tidak setuju," katanya.
Mantan Kepala Kantor Staf Presiden itu berharap Indonesia, sebagai bangsa yang bermartabat, mampu menghadapi persoalan LGBT secara bijak.
"Karena (menjadi seorang lesbian, gay, biseksual, atau transgender) itu juga bukan maunya dia. Anda juga tidak tahu apa yang terjadi pada keluargamu. Saya pun bersyukur tidak terjadi di keluarga saya," ujarnya.
Isu tentang keberadaan komunitas LGBT menyeruak ketika Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan paham LGBT tidak boleh memasuki lingkungan kampus. Ia menganggap kelompok itu bisa merusak moral bangsa. Menurutnya, kampus, sebagai penjaga moral, harus bisa menjaga nilai susila dan nilai luhur bangsa.
Koordinator Jaringan Gaya Warna Lentera Indonesia (GWL-Ina) Slamet Raharjo mengatakan pernyataan 'diskriminatif' pejabat negara seperti itu memicu bertambahnya kekerasan, stigma, dan diskriminasi yang dialami komunitas LGBT di Indonesia.
"Pernyataan diskriminatif mereka adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan," kata Slamet.
(sip)