Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan Persiden Joko Widodo telah memberikan izin kepada penyidik Kepolisian untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
"Saya dengar surat (izin pemeriksaan Ivan) sudah turun dari Sekretariat Negara ke Markas Besar Kepolisian RI," ujar Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2).
Namun surat tersebut belum diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jika sudah diterima, kata Iqbal, penyidik akan langsung memeriksa politikus asal Partai Persatuan Pembangunan putra mantan wakil presiden Hamzah Haz tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang menunggu surat tersebut dari Mabes Polri,” kata Iqbal.
Iqbal sebelumnya sempat mengatakan Ivan Haz berpotensi menjadi tersangka kasus penganiayaan. “Kami mematuhi prosedur memanggil saudara Ivan Haz sebagai saksi dan ada kemungkinan besar menjadi tersangka.”
Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantu mereka yang berinisal T. Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T.
"Dia mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya, termasuk istri (tuan rumah). Pengakuan itu dituangkan dalam laporan polisi tanggal 29 September," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa T, polisi telah memeriksa perusahaan penyalur Toipah serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) yang mendampingi T.
Mengacu pada Undang-Undang MPR DPR dan DPRD (MD3), pemanggilan pemeriksaan terhadap Ivan Haz selaku anggota DPR memerlukan persetujuan Presiden.
(agk)