Jessica Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSCM

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 14:43 WIB
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengklaim penyidik telah memiliki bukti atas unsur pembunuhan berencana yang oleh Jessica.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengklaim penyidik telah memiliki bukti atas unsur pembunuhan berencana yang oleh Jessica. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh berencana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, saat ini menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh ahli psikiatri forensik di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

“(Jessica) sedang diobservasi oleh para psikiater. Hasilnya apapun itu, nanti kami gunakan secara objektif,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Krishna Murti, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2).

Krishna menuturkan, hasil pemeriksaan Jessica di RSCM akan digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Intinya keterangan ahli yang terkait scientific investigation akan selalu digunakan,” ujar Krishna.
Krishna menolak menyebut Jessica memiliki kelainan jiwa. “Memangnya saya pernah kasih tahu hasil dari psikologi Mabes Polri? Kan saya tidak pernah sampaikan substansinya,” kata Krishna.

Ia menyatakan semua materi penyidikan tidak bisa disampaikan seutuhnya kepada publik, termasuk mengenai kondisi kejiwaan Jessica. Kepastian soal itu akan disampaikan di pengadilan.

Bukti pembunuhan berencana

Krishna mengklaim penyidik telah memiliki bukti atas unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan Jessica. Penyidik, kata Krishna, tidak akan mengejar motif Jessica membunuh Mirna, namun mencari unsur pembunuhan berencana seperti yang telah disangkakan kepada Jessica.

"Unsur itu sudah kami temukan. Kalau kaitan dengan motif kan hanya Jessica yang bisa jelaskan. Jika Jessica bicara, semua akan tahu. Tapi Jessica tidak bicara, maka ada alat yang digunakan untuk mengetahui itu," ujar Krishna.

Sangakaan pembunuhan berencana kepada Jessica tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

"Ini bukan terkait pembuktian atas perbuatannya. Kami tidak ada kewajiban mencari motif. Kami berkewajiban menjelaskan unsur-unsur perbuatannya," ujar Krishna.
Jessica kini terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati. Ia ditahan di sel Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga nanti 18 Februari. Surat Perintah Penahanan atas Jessica ditandangani langsung oleh Krishna.

Teman Jessica, Mirna, tewas usai meminum kopi Vietnam yang mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER