“(Jessica) sedang diobservasi oleh para psikiater. Hasilnya apapun itu, nanti kami gunakan secara objektif,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Krishna Murti, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2).
Krishna menuturkan, hasil pemeriksaan Jessica di RSCM akan digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan semua materi penyidikan tidak bisa disampaikan seutuhnya kepada publik, termasuk mengenai kondisi kejiwaan Jessica. Kepastian soal itu akan disampaikan di pengadilan.
Krishna mengklaim penyidik telah memiliki bukti atas unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan Jessica. Penyidik, kata Krishna, tidak akan mengejar motif Jessica membunuh Mirna, namun mencari unsur pembunuhan berencana seperti yang telah disangkakan kepada Jessica.
"Unsur itu sudah kami temukan. Kalau kaitan dengan motif kan hanya Jessica yang bisa jelaskan. Jika Jessica bicara, semua akan tahu. Tapi Jessica tidak bicara, maka ada alat yang digunakan untuk mengetahui itu," ujar Krishna.
Sangakaan pembunuhan berencana kepada Jessica tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Ini bukan terkait pembuktian atas perbuatannya. Kami tidak ada kewajiban mencari motif. Kami berkewajiban menjelaskan unsur-unsur perbuatannya," ujar Krishna.
Lihat juga:Jessica Tak Diberi Akses Membaca Berita |
Teman Jessica, Mirna, tewas usai meminum kopi Vietnam yang mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu. (agk)