KPK Dukung Kejagung Deponering Kasus AS dan BW

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 14 Feb 2016 05:37 WIB
Jika Kejaksaan Agung konsisten dengan wacana itu maka akan mencairkan ketegangan dua lembaga aparat penegak hukum, Kepolisian dan KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/9). Kejaksaan tengah mengkaji deponering Samad dan Bambang Widjojanto. (Antara Foto/Abriawan Abhie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif mendukung niatan Kejaksaan Agung untuk melakukan deponering atau mengesampingkan perkara yang menjerat eks komisioner KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

"KPK sangat mendukung Kejaksaan Agung jika mengeluarkan surat deponering atas kasus AS dan BW," kata La Ode.

Guru besar hukum Universitas Hasanuddin ini mengungkapkan jika Kejaksaan Agung konsisten dengan wacana itu maka akan mencairkan ketegangan dua lembaga aparat penegak hukum. KPK pun dapat konsentrasi untuk melanjutkan penindakan korupsi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan mengapresiasi dan semoga saja akan meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara KPK dan Kejaksaan," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan hingga saat ini KPK belum menerima surat deponering dari Kejaksaan Agung. "Kami belum terima tapi kami dengar karena sesuai dengan keinginan presiden dan pegawai KPK jadi kami apresiasi," kata Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta pertimbangan DPR, Mabes Polri, dan Mahkamah Agung sebelum memutuskan pemberian deponering (pengesampingan perkara) kasus AS dan BW.

"Kita tidak hanya meminta pertimbangan dari satu pihak. Nanti kita akan minta juga pertimbangan ke masyarakat," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).

Bambang dijerat sangkaan mengarahkan kesaksian palu saat menjadi pengacara Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskanda. Bambang diyakini pihak kepolisian, telah menggiring opini transaksi uang dalam kampanye Pilkada melalui seorang saksi bernama Ratna Mutiara saat bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Sementara Samad dinilai menyalahgunakan wewenang dengan melobi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam pertemuan sebanyak empat kali pasa Mei 2014 di sejumlah apartemen di bilangan Sudirman, Jakarta. Hasto menuturkan, dalam pertemuan tersebut Samad menyampaikan keinginannya untuk dapat mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2014.

Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader PDIP Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Kasus Samad lainnya, pemalsuan dokumen berita Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Feriyani Lim. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER