Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata berinisial AS yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (12/2) malam lalu.
Pemberhentian sementara akan dilakukan MA setelah AS resmi ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
"Kita serahkan pada penegak hukum. Tetapi di MA, SOP-nya (standard operating procedure-red) jika ada yang tertangkap dalam kondisi tangkap tangan dan dilanjutkan penahanan biasanya akan mengeluarkan surat keputusan MA pemberhentian sementara. Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah sekretaris MA," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Sabtu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
KPK: Yang Kami Tangkap Kasubdit MA, Pengusaha, PengacaraMenurut Ridwan, AS yang ditangkap KPK kemarin malam adalah seorang Pegawai Negeri Sipil. Ia diperkirakan telah bekerja di MA sejak 15-20 tahun lalu.
"AS itu karyawan di Direktorat Pranata Perdata. Dia non hakim, sudah lama bekerja di MA," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang ditampung CNNIndonesia.com, dalam OTT semalam KPK mengamankan enam orang termasuk oknum MA tersebut. Selain AS, ada pula pengusaha, pengacara, dan sopir.
Keenam orang ini sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Tim KPK juga diketahui menyita sejumlah uang serta dua unit mobil dari operasi tersebut.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.
(adt)